Hukum Menyuruh Anak Kecil Diam saat Khutbah Jumat: Pendapat Ulama

N Zaid - Salat Jumat 30/11/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Khutbah Jumat adalah bagian penting dari ibadah Jumat yang memiliki keutamaan besar. Selama khutbah berlangsung, umat Islam diperintahkan untuk mendengarkan dengan khusyuk dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kekhidmatan ibadah. Namun, bagaimana hukum menyuruh anak kecil diam jika mereka berisik saat khutbah? 

Kewajiban Mendengarkan Khutbah
Mendengarkan khutbah dengan khusyuk merupakan kewajiban bagi jamaah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Jika engkau berkata kepada temanmu, 'Diamlah!' ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya mendengarkan khutbah dan menjauhi aktivitas yang mengalihkan perhatian, termasuk berbicara.

Pendapat Ulama Tentang Menyuruh Diam
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum menyuruh anak kecil diam saat khutbah. Berikut adalah pendapat dari beberapa mazhab utama:

Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memandang bahwa menyuruh anak kecil diam saat khutbah tidak diperbolehkan, karena berbicara selama khutbah, bahkan untuk hal yang baik, dianggap dapat mengurangi pahala Jumat. Solusinya adalah membawa anak kecil ke tempat yang tidak mengganggu jamaah atau memberikan pengajaran sebelum shalat dimulai agar anak lebih tenang.

Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga melarang berbicara selama khutbah, termasuk untuk menyuruh anak kecil diam. Mereka berpendapat bahwa mendengarkan khutbah adalah ibadah yang tidak boleh terganggu oleh hal lain, kecuali jika keadaan sangat mendesak, seperti adanya gangguan besar yang mengacaukan khutbah.

Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i membolehkan menyuruh anak kecil diam jika benar-benar mengganggu khutbah, tetapi dengan syarat:

Hanya dilakukan jika sangat diperlukan.
Dilakukan dengan cara yang lembut dan tanpa banyak bicara.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa tindakan seperti ini termasuk kategori amar ma’ruf nahi munkar, asalkan tidak melanggar adab mendengarkan khutbah.

Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali cenderung membolehkan menyuruh anak kecil diam jika mengganggu kekhidmatan khutbah. Namun, mereka tetap menekankan agar hal ini dilakukan seminimal mungkin untuk menjaga keutamaan mendengarkan khutbah.

Pendapat Lain: Kondisi Darurat
Sebagian ulama kontemporer menyatakan bahwa jika suara anak kecil yang berisik benar-benar mengganggu jamaah hingga khutbah tidak bisa didengar, menyuruh mereka diam dianggap maslahah (kebaikan yang lebih besar). Hal ini berdasarkan kaidah fikih:

"Menghilangkan kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."

Namun, tindakan tersebut tetap harus dilakukan dengan adab, seperti memberi isyarat tanpa suara atau memindahkan anak kecil ke tempat yang lebih tenang.
 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus