Komisi Warisan Arab Saudi Berjanji Melindungi Situs Arkeologi dari Pelanggar

N Zaid - Tempat bersejarah di Arab Saudi 14/10/2024
Foto: Arabnews
Foto: Arabnews

Oase.id - Komisi Warisan Arab Saudi menekankan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap orang-orang yang merusak situs arkeologi. Tindakan hukum akan diambil untuk mencegah segala pelanggaran yang mengancam keselamatan warisan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam seminggu terakhir, komisi tersebut mengamati beberapa pelanggaran peraturan barang antik dan warisan perkotaan di provinsi Al-Wajh di wilayah Tabuk dan merujuk 23 ekspatriat ke otoritas terkait.

Dalam pernyataannya kepada Arab News, komisi tersebut menekankan bahwa misinya adalah untuk melindungi dan mengelola kekayaan budaya dan situs arkeologi Kerajaan secara efektif, dengan menegakkan hukum dan peraturan yang menjamin perlindungan situs-situs tersebut.

Komisi tersebut juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setempat tentang pentingnya melestarikan warisan budaya sebagai bagian integral dari identitas sejarah bangsa.

Komisi Warisan menguraikan hukuman untuk vandalisme dan serangan terhadap situs warisan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 71, 72, 73, 74, 75, 76 dan 77 Undang-Undang Purbakala dan Warisan Perkotaan.

Menurut peraturan ini, siapa pun yang secara ilegal mengambil alih barang antik milik negara menghadapi hukuman penjara selama enam bulan hingga tujuh tahun, dan denda antara SR50.000 (US$13.300) dan SR500.000.

Selain itu, pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang melanggar monumen, situs arkeologi, atau situs warisan kota dengan cara merusak, mengubah, memindahkan, menggali, merusak, dan mengubah fitur-fiturnya, dapat dihukum dengan penjara selama tiga bulan hingga tiga tahun, dan denda antara SR20.000 dan SR300.0000.

Komisi tersebut menambahkan dalam pernyataannya: “Siapa pun yang mensurvei atau menggali barang antik tanpa izin akan diancam dengan pidana penjara selama tidak lebih dari dua tahun dan denda tidak lebih dari SR200.000 atau dengan salah satu dari dua hukuman ini."

“Hukuman serupa berlaku bagi siapa pun yang meniru atau memalsukan barang antik atau melakukan pekerjaan pembongkaran total atau sebagian di dalam batas-batas barang antik dan situs warisan kota, atau membangun di atasnya, tanpa memperoleh persetujuan dari kementerian.”

Dinyatakan bahwa siapa pun yang mengubah bangunan atau situs warisan kota, membuat perubahan pada lingkungan sekitar yang merusaknya tanpa persetujuan kementerian, atau memindahkan puing, batu, atau tanah dari monumen dan situs warisan kota tanpa persetujuan kementerian, menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun dan denda tidak melebihi SR100.000 atau salah satu dari dua hukuman ini.

Sanksi serupa berlaku bagi siapa pun yang membuang puing atau sampah, merusak monumen atau warisan kota dengan menulis, melukis, mengukir, menempelkan iklan di atasnya, atau melakukan pembakaran di monumen dan situs warisan kota.(arabnews)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus