Penjelasan Hukum Bayar Seikhlasnya, Haram Atau Boleh?

N Zaid - Pergaulan Islam 18/10/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Dalam Islam, salah satu transaksi jual beli yang sah adalah 'adanya harga yang ditetapkan'. Lalu bagaimana dengan transaksi yang 'mengandung gharar (ketidak jelasan) karena harganya tidak disebutkan penjual, yang kerap dibahasakan dengan, 'bayar seikhlasnya'?

Ustaz Ammi Nur Baits dalam channel youtubenya anb channel memberi penjelasan dan perincian sederhana tentang hukum 'bayar seikhlasnya' yang kerap dipraktikan dalam transaksi jual beli barang atau jasa di masyarakat. 

Yang pertama adalah 'bayar seikhlasnya' dengan adanya proses tawar-menawar sehingga akhirnya penjual dan pembeli menetapkan harga.

Misal penjual mengatakan 'silakan bayar seikhlasnya'! Kemudian pembeli menyampaikan bahwa ia akan membayarnya Rp5000, kemudian penjual menyetujuinya, 'iya enggak apa-apa'. 

Transaksi 'bayar seikhlasnya' di atas termasuk dalam kategori gharar yang diperbolehkan. Sebab,  "Dengan adanya tawar-menawar tidak lagi harganya enggak jelas. Dengan adanya tawar-menawar berarti harganya sudah jelas," terang Ustaz Ammi. 

Hal Yang kedua 'bayar seikhlasnya' tanpa ada tawar-menawar

Misalnya pembeli kemudian memberinya duit di dalam amplop, atau dibungkus sehingga akhirnya penjual tidak tahu berapa isi di dalam amplop itu, maka dalam proses yang seperti ini ada dua rincian yang berbeda. 

Rincian pertama adalah 'bayar seikhlasnya' yang berpotensi sengketa.

Contohnya, pembeli kemudian marah atau tidak suka dengan uang yang dibayarkan yang ternyata dianggapnya terlalu sedikit. Maka gharar yang seperti ini menurut Ustaz Ammi, yang tidak diperbolehkan. 

"Gharar yang dilarang adalah gharar yang bisa memicu terjadinya sengketa sehingga kalau dia bayar seikhlasnya tetapi ketika (penjual) tahu isinya terus grundel, dan marah," ujarnya.

"Tapi jika tidak potensi menimbulkan sengketa, itu tidak masalah," lanjut Ustaz Ammi.  

"Kalau tanpa tawar-menawar sehingga pihak penjual tidak tahu sama sekali (uang yang dibayarkan), kalau terjadi sengketa, jika dia kecewa karena bayarnya terlalu murah, maka tidak boleh dilakukan," imbuhnya lagi. 


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus