Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan Ulama

N Zaid - Pergaulan Islam 12/02/2026
Hukum merayakan hari valentine menurut para ulama. Ilustrasi: Pixabay
Hukum merayakan hari valentine menurut para ulama. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id Hari Valentine yang diperingati setiap 14 Februari dikenal luas sebagai momen untuk merayakan cinta. Namun dalam pandangan sejumlah ulama, perayaan ini memiliki akar sejarah di luar tradisi Islam dan tidak termasuk bagian dari syariat kaum Muslimin.

Asal-Usul Hari Valentine

Dalam sejumlah penjelasan ulama, Hari Valentine disebut berasal dari tradisi bangsa Romawi kuno sebelum masuknya agama Nasrani. Perayaan ini kemudian dikaitkan dengan seorang pastor bernama Valentine yang dihukum mati pada 14 Februari 270 Masehi. Hingga kini, peringatan tersebut dirayakan di berbagai negara dan identik dengan simbol cinta, pemberian hadiah, serta ekspresi asmara.

Prinsip Islam tentang Hari Raya

Dalam Islam, hari raya termasuk bagian dari syariat yang memiliki ketentuan khusus. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hari raya merupakan bagian dari pedoman agama yang ditetapkan Allah bagi setiap umat.

Beliau mengutip firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 48:

“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”

Juga dalam Surah Al-Hajj ayat 67:

“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan.”

Menurut beliau, menyetujui atau ikut merayakan hari raya agama lain sama dengan menyetujui syiar agama tersebut. Bahkan, hari raya disebut sebagai simbol paling jelas dari suatu ajaran.

Hadis tentang Kekhususan Hari Raya

Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.”

Dalam riwayat lain yang dicatat Sunan Abu Dawud, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan bahwa Allah telah mengganti dua hari raya masyarakat jahiliah dengan dua hari yang lebih baik, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hari raya memiliki kekhususan dan tidak bercampur dengan perayaan lain.

Fatwa Ulama tentang Valentine

Sejumlah ulama kontemporer juga menegaskan larangan merayakan Valentine.

Ibnu Utsaimin menyebutkan bahwa Valentine tidak boleh dirayakan karena termasuk perayaan bid’ah yang tidak memiliki dasar dalam syariat, serta dinilai mendorong budaya cinta dan asmara yang melampaui batas.

Sementara itu, Lajnah Daimah menjelaskan bahwa dalam Islam hanya ada dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu dianggap sebagai perayaan baru (bid’ah) dan tidak boleh dirayakan, termasuk dengan cara memberikan hadiah, memakai atribut khusus, atau turut memeriahkannya.

Pendapat serupa juga disampaikan Ibnu Jibrin yang menilai bahwa perayaan tersebut termasuk bentuk menyerupai kebiasaan non-Muslim dan dapat membuka pintu kemungkaran.

Sikap yang Dianjurkan

Para ulama menekankan agar kaum Muslimin menjaga identitas keislamannya dan tidak mengikuti perayaan yang bukan bagian dari ajaran Islam. Mereka juga mengingatkan agar tidak membantu dalam bentuk apa pun yang mendukung perayaan tersebut, termasuk menjual atau memproduksi atribut khusus yang diketahui akan digunakan untuk merayakannya.

Kesimpulannya, menurut pandangan ulama yang dikutip, Valentine bukan bagian dari ajaran Islam. Seorang Muslim dianjurkan untuk berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah, serta menjaga batas-batas syariat dalam setiap kondisi.

Wallahu a’lam. (Islamqa)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus