Sertifikasi Halal Bukan Hanya Label, Tetapi Etika Bisnis yang Melindungi Konsumen

N Zaid - Produk Halal 28/09/2025
M. Fuad Nasar. Foto: Rakyat Merdeka
M. Fuad Nasar. Foto: Rakyat Merdeka

Oase.id - Pameran Halal Indo 2025 resmi dibuka di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (25/9), oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ajang tahunan yang digelar Kementerian Perindustrian ini diikuti berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama melalui Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) yang menyiapkan stan informasi dan layanan sertifikasi halal.

Direktur JPH Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan, partisipasi lembaganya merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Pusat Industri Halal Kemenperin pada 21 Agustus 2025. “Kolaborasi ini penting untuk memperkuat ekosistem industri halal dan memaksimalkan potensi ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.

Potensi Besar Industri Halal

Dalam sambutan pembukaan, Menteri Perindustrian mengutip State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025 yang mencatat konsumsi produk ekonomi syariah global—mulai dari makanan-minuman, farmasi, kosmetik, busana muslim, pariwisata ramah muslim, hingga media dan ekonomi kreatif—mencapai USD 2,43 triliun pada 2023 dan diproyeksi naik menjadi USD 3,36 triliun pada 2028.

Indonesia sendiri menempati posisi lima besar negara dengan investasi terbesar di sektor industri halal, yaitu USD 1,6 miliar. Tiga subsektor utama adalah industri makanan (130.111 unit), minuman (10.383 unit), serta farmasi dan obat tradisional (1.633 unit). Dalam ekspor, Indonesia berada di peringkat ke-9 eksportir produk halal ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan nilai ekspor tahunan USD 230,39 miliar.

Sertifikasi Halal Wajib 2026

Kementerian Perindustrian telah menetapkan lima arah kebijakan pengembangan industri halal: penguatan ekosistem halal, perluasan pasar, penguatan kerja sama, peningkatan daya saing produk, dan pengembangan SDM.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mulai Oktober 2026 sertifikasi halal wajib bagi seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan dan kemasan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Fuad Nasar menekankan sertifikasi halal bukan hanya label, tetapi etika bisnis yang melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing. “Sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen, menjadi nilai jual unik, dan membuka akses pasar global dengan investasi relatif murah,” katanya.

Generasi Muda dan Inovasi

Menurut data bonus demografi, generasi milenial dan Z mencapai 47% populasi Indonesia. Fuad menilai keterlibatan generasi muda krusial agar Indonesia tak hanya menjadi pasar, tetapi produsen dan pengekspor produk halal dunia.

Ia juga menyoroti konsep halalan thayyiban dalam Al-Qur’an yang mendorong inovasi sains dan teknologi, misalnya pengembangan bahan alternatif yang halal untuk industri pangan dan farmasi. “Industri halal bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia 2045 sekaligus strategi kedaulatan ekonomi,” kata Fuad mengutip pandangan Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Mohammad Nur Rianto Al Arif.

Fuad menegaskan seluruh proses jaminan produk halal harus bebas praktik pemalsuan, suap, dan korupsi. “Kehalalan produk mencerminkan nilai spiritual sekaligus keberkahan yang nyata dalam kehidupan,” tutupnya. (Kemenag)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus