Apakah Ikan Hiu Halal Dimakan?

Oase.id - Dalam mengonsumsi makanan, seorang muslim wajib mempertimbangkan terlebih dulu kehalalannya. Salah satu syariat yang perlu diketahui adalah semua binatang buas dihukumi haram untuk dimakan. Lalu bagaimana dengan ikan hiu, apakah halal atau haram untuk dikonsumsi.
Dikutip dari Channel YouTube Shahihfiqih, menurut Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu,
Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya. Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934)
Pendapat kedua mengatakan daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai). Kaidah ini berdasarkan firman Allah,
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96).
"Ayat ini umum mencakup segala sesuatu yang hidup di laut, setiap yang hidup di laut maka halal. Ikan yang mati di dalamnya dari jenis ikan dan hewan lainnya, keumuman ayat tersebut berkonsekuensi bahwa segala sesuatu yang hidup di laut adalah halal," tutur Syaikh Shalih.
Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kajian, pun berpendapat bahwa ikan hiu boleh dimakan meski bergigi tajam. "Mana ada ikan giginya tidak tajam," kelakar Ustadz Abdul Somad.
(ACF)