Survei Nasional Ungkap Tantangan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar
Oase.id - Upaya memperkuat kualitas pendidikan agama di sekolah terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya melalui penyusunan Indeks Pendidikan Agama Islam (PAI) yang kini mulai memberikan gambaran objektif tentang capaian pembelajaran agama di sekolah. Hasil awal menunjukkan masih adanya tantangan mendasar, terutama pada aspek pemahaman ajaran pokok agama dan literasi Al-Qur’an.
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag mencatat, indeks pemahaman guru PAI terhadap ajaran dasar agama berada pada angka 62,34. Angka ini diperoleh dari survei nasional yang dilaksanakan sepanjang 2025 dan menjadi data dasar (baseline) untuk mengukur keberhasilan pendidikan agama Islam di sekolah.
Survei Nasional Berbasis Pendekatan Pedagogis
Survei Indeks Pendidikan Agama Islam ini diselenggarakan Direktorat PAI Kemenag bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM), serta Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta. Indeks ini disusun sebagai data terstandar, objektif, dan berkelanjutan yang dibutuhkan Kemenag, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa indeksasi PAI dikembangkan dengan pendekatan pedagogis, bukan sosiologis. Oleh karena itu, Kemenag menggunakan Taksonomi Bloom sebagai kerangka konseptual utama.
“Pendidikan agama di sekolah berada dalam ranah pedagogis. Capaian pembelajaran diukur melalui tiga domain utama, yaitu kognitif, psikomotorik, dan afektif,” ujar Amin dalam ekspose hasil asesmen di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, pendekatan ini memastikan hasil pengukuran benar-benar mencerminkan keluaran pembelajaran PAI di sekolah, serta melengkapi survei keberagamaan lain yang selama ini lebih menyoroti praktik religiositas masyarakat secara sosial.
Fokus Awal pada Jenjang Sekolah Dasar
Direktur PAI Kemenag, M. Munir, mengatakan asesmen Indeks Pendidikan Agama Islam 2025 pada tahap awal difokuskan pada jenjang sekolah dasar (SD). SD dinilai sebagai fase paling fundamental dalam membangun literasi keagamaan, pemahaman ajaran pokok, sikap sosial, dan kebiasaan ibadah peserta didik.
Survei ini melibatkan 160.143 guru PAI di seluruh Indonesia. Hasilnya menunjukkan indeks pemahaman ajaran dasar agama sebesar 62,34, pengamalan ibadah pokok 85,96, pengamalan ibadah sosial 88,68, sikap sosial 82,80, serta sikap terhadap lingkungan (alam, budaya, dan negara) 88,78.
Untuk memastikan akurasi, kemampuan membaca Al-Qur’an guru juga diuji melalui perekaman langsung dan dinilai oleh pakar dari PTIQ. Hasilnya, kategori mahir tercatat 11,35 persen, menengah 30,39 persen, dan dasar 58,26 persen, dengan rata-rata nasional 57,17 persen.
Asesmen Peserta Didik dan Temuan Utama
Asesmen terhadap peserta didik difokuskan pada siswa kelas V SD, dengan metode sampel dan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei melibatkan 13.582 siswa dari total populasi nasional lebih dari 23 juta siswa SD.
Hasilnya, pada aspek kognitif, indikator terlemah adalah pemahaman rukun iman (57,43), sementara indikator terkuat adalah pemahaman ihsan (74,15). Pada aspek psikomotorik ibadah ritual, indikator terendah adalah mendaras Al-Qur’an (77,46) dan tertinggi berdoa (81,55). Sementara ibadah sosial terlemah terdapat pada shalat berjamaah (80,69) dan terkuat pada infak dan sedekah (87,26).
Pada aspek afektif, sikap sosial terendah berada pada indikator kesetaraan (64,03), sedangkan tertinggi pada kerja sama (82,60). Untuk sikap terhadap lingkungan, indikator terendah adalah sikap terhadap budaya (75,07) dan tertinggi sikap terhadap alam (79,58).
Triangulasi kemampuan membaca Al-Qur’an siswa menunjukkan kategori mahir 3,2 persen, madya 29,3 persen, dan pratama 67,5 persen.
Rekomendasi dan Arah Kebijakan
Munir menegaskan, temuan ini menunjukkan bahwa tingginya religiositas masyarakat Indonesia belum sepenuhnya ditopang oleh literasi dasar keagamaan, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an dan pemahaman ajaran pokok agama.
“Keberhasilan pendidikan agama di sekolah tidak cukup diukur dari indikator keberagamaan sosial, tetapi harus dilihat dari capaian pembelajaran dan kompetensi guru,” tegasnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Kemenag merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru dengan kemampuan baca Al-Qur’an kategori pratama, serta integrasi penilaian baca Al-Qur’an dalam rekrutmen dan pengembangan karier guru.
Untuk peserta didik, Kemenag merekomendasikan penetapan kemampuan baca Al-Qur’an dan PAI sebagai Kompetensi Wajib Nasional di jenjang SD/SDLB, reformasi pembelajaran PAI dengan penguatan aspek kognitif, serta pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra strategis.
Evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur’an dan PAI juga dinilai penting guna memastikan peningkatan kualitas pendidikan agama secara berkelanjutan.(kemenag)
(ACF)