Bagaimana Hukumnya Menikah Diawali Pacaran Dalam Islam?

N Zaid - Pernikahan 01/05/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Saat ini, menjalin hubungan sebelum menikah bukanlah hal yang aneh, karena sebagian besar keadaan, budaya, dan gaya hidup banyak orang di seluruh dunia.

Kita sering kali bertemu dengan orang-orang yang ingin kita nikahi, misalnya dengan belajar di universitas atau sekolah yang sama, atau bekerja di kantor yang sama. Di zaman modern ini, kontak langsung dan/atau fisik merupakan hal yang tidak bisa dihindari.

Seringkali pasangan berniat menikah untuk “meresmikan” hubungan mereka. Namun, antara awal hubungan hingga pengambilan keputusan besar, banyak tindakan yang melanggar hukum Islam dapat terjadi. 

Akibat ketertarikan mereka satu sama lain, pasangan cenderung 'nongkrong untuk makan siang atau makan malam', berkencan, berpelukan, dan berciuman sebelum menikah. Sentuhan atau ciuman yang melanggar hukum tersebut disebut Zina dan dianggap dosa.

Al-Qur'an memerintahkan umat Islam untuk menundukkan pandangan di depan lawan jenis, termasuk non-mahram. Yang bukan mahram adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar tersebut, menurut Al-Qur'an Surat 4 Surah Nisaa ayat 22-23.

Bolehkah umat Islam menikah dengan seseorang yang pernah menjalin hubungan dengan mereka sebelumnya?

Zina, mau tidak mau haram, begitu pula dengan hubungan non-mahram di luar nikah. Namun jika hubungan tersebut berujung pada pernikahan setelah pasangan sebelumnya berkomitmen terhadap Zina, maka kondisinya berbeda.

Bagaimana dengan pernikahan setelah melakukan hubungan seksual?

Perkawinan pasangan yang telah melakukan hubungan seksual sebelum bersatu, hanya sah jika kedua pasangan bertaubat dari zina yang dilakukan dan wanita tersebut tidak hamil akibat persetubuhan tersebut.

Pernikahan setelah menjalin hubungan yang tidak melibatkan Zina. Dalam hal ini, perkawinan itu sah.

"Kalau seandainya menikah dalam keadaan belum hamil, ini masih selamat. Tetapi kalau seandainya tatkala dia berzina, kemudian sang perempuan hamil, maka perempuan itu harus melahirkan dulu baru bisa dinikahi," kata Ust Ahmad Zainuddin.(TII, SAP Channel)

 

 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus