Apakah Boleh Mengucapkan Ijab Qabul dengan Melihat Catatan?

N Zaid - Pernikahan 12/12/2025
Apakah Boleh Ijab Qabul Melihat Catatan?. Ilustrasi: Pixabay
Apakah Boleh Ijab Qabul Melihat Catatan?. Ilustrasi: Pixabay

Oase.id  - Dalam prosesi akad nikah, ijab qabul merupakan momen sakral yang menandai sahnya sebuah pernikahan menurut syariat Islam. Di tengah perkembangan zaman, sering muncul pertanyaan: apakah boleh seorang wali atau mempelai pria membaca ijab qabul dari catatan atau teks tertulis? Dan apakah hal tersebut memengaruhi keabsahan akad?

Hukum Ijab Qabul dengan Membaca Catatan

Secara prinsip, ijab qabul tidak disyaratkan harus dihafalkan. Syariat hanya mensyaratkan bahwa lafaz ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas, menunjukkan kerelaan serta kesepakatan kedua belah pihak. Karena itu, membaca ijab qabul dari catatan—baik dari kertas maupun ponsel—hukumnya boleh dan tidak membatalkan akad, selama syarat-syarat sah pernikahan lainnya terpenuhi.

Para ulama menegaskan bahwa akad adalah kontrak lisan, bukan ujian hafalan. Yang terpenting adalah ucapan yang keluar harus jelas maknanya, dipahami oleh yang mengucapkannya, tidak terputus oleh jeda panjang antara ijab dan qabul, serta diucapkan oleh pihak yang berwenang, seperti wali atau mempelai pria, atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili.

Dalil dan Penjelasan Ulama

Para fuqaha menjelaskan bahwa keabsahan akad—baik akad nikah maupun akad muamalah lainnya—ditentukan oleh kejelasan makna dan kesepakatannya. Cara pengucapannya tidak menjadi persoalan selama maksud akad tersampaikan dengan benar. Membaca teks saat akad tetap dihukumi sebagai ucapan yang sah dan disengaja, sebagaimana seseorang membaca doa atau khutbah dari tulisan.

Dalam kitab-kitab fikih, akad nikah bahkan disamakan dengan akad jual beli dalam hal kejelasan lafaz. Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa selama lafaz yang diucapkan jelas menunjukkan penegasan akad, maka akad tersebut tetap sah meskipun dibaca dari catatan.

Situasi di Mana Membaca Catatan Menjadi Solusi

Dalam praktiknya, membaca ijab qabul dari catatan justru sering menjadi solusi. Banyak mempelai merasa gugup atau takut salah ucap, sehingga membaca teks membantu menjaga ketenangan dan ketepatan lafaz. Pada prosesi yang menggunakan bahasa Arab, membaca catatan membantu mempelai yang belum fasih mengucapkannya. Acara resmi, seperti akad di KUA atau masjid, juga kerap memerlukan ketepatan kalimat sehingga penggunaan catatan menjadi lebih aman. Bahkan bagi wali yang sudah lanjut usia, membaca dari catatan lebih memudahkan daripada harus menghafal.

Dengan demikian, penggunaan catatan dalam ijab qabul bukan hanya boleh, tetapi juga dapat membantu kelancaran akad serta meminimalkan potensi kesalahan kalimat yang bisa berdampak pada keabsahan pernikahan.

Ustadz Ami Syukroni, Lc., dalam rubrik tanya jawab Konsultasisyariah, juga menegaskan bahwa dalam akad nikah sebisa mungkin harus dihindari kesalahan lafaz karena hal itu dapat memengaruhi sahnya akad. Menurut beliau, kesalahan sering terjadi karena rasa takut atau gugup. Untuk menghindarinya, sebagian orang memerlukan alat bantu berupa tulisan yang dibaca saat ijab dan qabul. Tulisan tersebut hanyalah alat bantu; boleh digunakan bagi yang memerlukannya, dan boleh ditinggalkan bagi yang sudah lancar dan benar ketika mengucapkan kalimat ijab maupun qabul.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus