Makan Daging Buaya, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

N Zaid - Makanan Sehat Haram 15/03/2026
Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

Oase.id - Pertanyaan tentang hukum memakan daging buaya kerap muncul di kalangan Muslim, terutama di wilayah yang memiliki populasi buaya cukup banyak. Dalam fikih Islam, hukum makanan ditentukan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama.

Secara umum, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan buaya. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa daging buaya haram dikonsumsi karena termasuk hewan buas yang bertaring.

Dalil Larangan Memakan Hewan Bertaring

Rasulullah ﷺ secara tegas melarang umat Islam memakan hewan buas yang memiliki taring. Larangan ini diriwayatkan dalam hadis sahih.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“Rasulullah melarang memakan setiap hewan buas yang memiliki taring.”
(HR. Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahih Muslim)

Buaya termasuk hewan predator yang memiliki taring dan memangsa hewan lain, sehingga oleh banyak ulama dimasukkan dalam kategori hewan buas yang dilarang dimakan.

Pendapat Mayoritas Ulama

Mazhab Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali umumnya mengharamkan memakan buaya.

Ulama besar dari mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk memangsa termasuk yang diharamkan untuk dimakan.

Karena buaya adalah predator yang memangsa hewan lain dan memiliki taring kuat, maka ia masuk dalam kategori tersebut.

Pendapat yang Membolehkan

Meski demikian, ada sebagian ulama dari Mazhab Maliki yang memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat buaya boleh dimakan karena dianggap sebagai hewan air.

Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an:“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu.” (QS. Al-Ma'idah 5:96)

Namun banyak ulama menilai buaya tidak sepenuhnya termasuk hewan laut karena dapat hidup lama di darat dan bersifat predator.

Mayoritas ulama berpendapat daging buaya haram dimakan karena termasuk hewan buas bertaring yang memangsa hewan lain. Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih tentang larangan memakan hewan bertaring.

Meski ada sebagian ulama yang membolehkannya karena dianggap hewan air, umat Islam umumnya mengikuti pendapat mayoritas ulama yang mengharamkannya.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus