Apa Benar Menikah di Bulan Syawal Hukumnya Makruh?
Oase.id - Masyarakat masih banyak yang meyakini tentang tanggal sial atau waktu sial. Sehingga dalam melakukan sesuatu, seseorang kerap menghitung-hitung atau mempertimbangkan tanggal atas faktor keyakinan akan adanya hari atau tanggal sial tersebut.
Termasuk dalam urusan melangsungkan pernikahan. Ada keyakinan yang beredar bahwa menikah di Bulan Syawal hukumnya makruh karena membawa sial.
Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr menjawab pertanyaan seputar keyakinan makruhnya menikah di bulan Syawal, atau di antara dua hari raya Islam Idul Fitri dan Idul Adha.
Syaikh Prof. Dr. 'Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad Al-Badr adalah salah satu tim pengajar dan guru besar bidang Aqidah di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.
Berikut penjelasan Syaikh Abdurrozzaq:
Kita tahu kalau dua hari raya ini adalah bagian syariat Islam. Tapi, maksud di antara dua hari raya adalah hari-hari di antara dua hari raya tersebut.
Bulan Syawal, Dzulqa'dah dan awal Dzulhijjah yaitu bulan-bulan haji.
Orang-orang jahiliyah dulu tidak menikah pada waktu tersebut. Khususnya pada bulan Syawal. Karena ada anggapan sial. Mereka tidak suka menikah di hari-hari antara dua hari raya pada bulan-bulan tadi karena mereka menganggap akan mendatangkan kesialan.
Karena itu Aisyah, istri Baginda Nabi shallallahu alaihi wasallam, ingin menghilangkan keyakinan jahiliyyah ini.
Ketika beliau berkata Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal.Dan aku adalah istri beliau yang paling beruntung. (HR Muslim No1423)
Para ulama menjelaskan, Aisyah menceritakan ini untuk membantah keyakinan jahiliyayah tadi yaitu keyakinan makruhnya menikah di bulan Syawal.
Kesimpulannya, dengan dalil tersebut anggapan bahwa menikah di bulan Syawal makruh atau mendatangkan kesialan adalah tidak benar. Hal ini dibantah oleh Aisyah yang mengatakan bahwa Beliau dinikahi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Syawal. (Shahihfiqih)
(ACF)