Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Apa Saja?
Oase.id - Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang disepakati oleh dua insan manusia. Mereka berkomitmen untuk hidup bersama dan saling menyayangi. Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat sakral. Bahkan dalam Alquran disebut sebagai mitsaqan ghalizha, yang berarti perjanjian amat kukuh atau kuat.
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang suci. Salah satunya menciptakan generasi yang sholeh/sholehah. Adapun tujuan utama pernikahan terdapat dalam hadis Riwayat Ibnu Majah yang berbunyi:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ سَمُرَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
لَمَّا نَزَلَ فِي الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ مَا نَزَلَ قَالُوا فَأَيَّ الْمَالِ نَتَّخِذُ قَالَ عُمَرُ فَأَنَا أَعْلَمُ لَكُمْ ذَلِكَ فَأَوْضَعَ عَلَى بَعِيرِهِ فَأَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا فِي أَثَرِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَّ الْمَالِ نَتَّخِذُ فَقَالَ لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il bin Samurah berkata, telah menceritakan kepada kami Waki' dari Abdullah bin Amru bin Murrah dari Bapaknya dari Salim bin Abul Ja'd dari Tsauban ia berkata, "Tatkala turun ayat yang berkaitan dengan masalah perak dan emas, para sahabat bertanya, "Lantas harta apa yang kita ambil?" Umar berkata, "Aku akan memberitahukan kepada kalian masalah itu."
Umar lantas naik ke atas untanya dan menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara aku mengikuti di belakangnya. Umar bertanya; "Ya Rasulullah, harta apa yang boleh kita ambil?" Beliau menjawab: "Hendaknya salah seorang dari kalian menjadikan hati yang bersyukur, lisan yang berdzikir dan isteri mukminah yang menolong salah seorang dari kalian dalam urusan akhiratnya."
Namun demikian, setiap insan yang hendak menikah wajib memenuhi syarat dan rukunnya sesuai dengan ajaran agama Islam supaya tidak dianggap batal atau rusak. Pernikahan batal adalah pernikahan yang tidak memenuhi rukun. Sementara itu, pernikahan rusak adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, para ulama Syafi’iyah menganggap keduanya sama.
Syekh al-Zuhaili, salah seorang ulama Syafi’iyah, memaparkan beberapa jenis pernikahan yang dilarang agama. Baik karena dianggap batal maupun rusak (M. Tatam Wijaya: NU Online). Di antaranya sebagai berikut:
1. Pernikahan Syighar
Pengertian nikah syighar salah satunya terdapat dalam sabda Rasulullah ﷺ, yakni sebagai berikut:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
Artinya: Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu. Atau berkata, "Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”
Berdasar sabda Rasulullah ﷺ tersebut, maka diketahui bahwa akad nikah tersebut tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
2. Pernikahan Orang Ihram
Suatu pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram baik haji maupun umrah dalam ajaran Islam dianggap tidak sah. Hal ini sesuai dengan salah satu sabda Rasulullah ﷺ:
اَلْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Artinya: Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.
Namun demikian, orang yang sedang ihram boleh rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Sebab rujuk bukan mengawali perkawinan, melainkan melanjutkan perkawinan.
3. Pernikahan dengan Beberapa Akad
Pernikahan dengan beberapa akad merupakan jenis pernikahan yang dilakukan dua orang wali yang menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki.
Dalam Islam disebutkan bahwa apabila pernikahan tersebut tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu, kemudian salah seorang ataupun kedua laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli (mahar yang disesuaikan dengan mahar-mahar yang diterima saudara-saudara perempuannya). Akan tetapi, apabila diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang dianggap sah.
4. Pernikahan dengan Perempuan yang Sedang Iddah
Laki-laki dalam ajaran Islam dilarang menikahi perempuan yang sedang berada dalam masa iddah. Ketentuan ini berdasarkan salah satu firman Allah Swt:
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
Artinya: Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya. (Al-Baqarah: 235)
Jika seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang berada dalam masa iddah dan menggaulinya, maka ia harus dijatuhi hukuman. Kecuali, jika ia tidak mengetahui status keharaman menikahi perempuan beriddah tersebut.
5. Pernikahan dengan Perempuan Iddah yang Ragu akan Kehamilannya
Laki-laki menikahi perempuan yang belum habis masa iddahnya, namun ragu akan kehamilannya juga termasuk sebagai pernikahan yang dilarang dalam Islam.
Perempuan tersebut paling tidak harus menghilangkan keraguannya terlebih dahulu, meski telah melalui 3 kali quru (masa suci). Selain itu, pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang diduga masih dalam masa iddah atau sedang istibra dari kehamilan juga dilarang.
6. Pernikahan dengan Perempuan Non-muslim selain Yahudi dan Nasrani
Pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan non-muslim termasuk sebagai pernikahan yang dilarang. Namun, dibolehkan menikah dengan perempuan non-muslim yang merupakan seorang Yahudi atau Nasrani.
Dibolehkannya laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani berdasarkan pada firman Allah SWT yang berbunyi:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. al-Maidah: 5).
7. Pernikahan dengan Perempuan yang Berpindah Agama
Seorang laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan yang pindah dari satu agama ke agama lain termasuk sebagai pernikahan yang dilarang dalam Islam. Pernikahan tersebut dianggap batal atau rusak.
8. Pernikahan Perempuan Muslim dengan Laki-laki Non-muslim
Para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki yang berasal dari agama lain selain Islam. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
(ACF)