KUA Kecamatan Kembali Buka Layanan Akad Nikah
Oase.id- Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan kembali dibuka. Namun pelaksanaan akad hanya untuk calon pengantin yang telah mendaftar hingga Kamis, 23 April 2020.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, melansir Medcom.id, Minggu, 26 April 2020.
Kamaruddin mengatakan, ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 (korona). KUA kecamatan juga diminta memperhatikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
Pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal delapan pasang calon pengantin dalam satu hari. Ketentuan ini guna menghindari adanya kerumunan di KUA dalam upaya physical distancing (jaga jarak fisik).
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," ujar Kamaruddin.
Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22-23 April 2020.
(FER)