Arab Saudi Meluncurkan Izin Masuk Makkah Secara Online Melalui Absher dan Muqeem
Oase.id - Arab Saudi meluncurkan sistem elektronik izin masuk Makkah menjelang ibadah haji 2026. Kebijakan ini diberlakukan oleh General Directorate of Passports untuk memperketat akses ke kota suci, sekaligus mempermudah proses pengajuan secara daring.
Melalui sistem ini, warga dan pekerja tidak lagi perlu datang langsung ke kantor imigrasi. Pengajuan izin kini dapat dilakukan melalui dua platform resmi, yakni Absher dan Muqeem, yang telah terintegrasi dengan layanan izin masuk Makkah untuk mempercepat proses persetujuan.
Siapa Menggunakan Platform Apa
Platform Absher Individuals digunakan untuk pengajuan izin masuk bagi:
- Warga negara GCC
- Pemegang izin tinggal premium
- Investor
- Ibu dari warga negara Saudi
- Pekerja rumah tangga
- Anggota keluarga non-Saudi
Sementara itu, platform Muqeem diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan berbasis di Makkah atau mereka yang dikontrak bekerja di kota tersebut selama musim haji.
Untuk pekerja musiman, izin akan diterbitkan secara elektronik melalui Muqeem yang terintegrasi dengan Tasreeh, sistem digital terpadu untuk perizinan haji.
Cara Mengajukan Izin
Izin untuk pekerja rumah tangga:
- Buka aplikasi Absher (atau lakukan registrasi)
- Pilih menu E-Services
- Masuk ke Domestic Workers
- Pilih “Permit to Enter Mecca”
- Buat permohonan izin
Izin untuk perusahaan:
- Buka Muqeem
- Pilih “Permit Requests”
- Klik “Add Permits”
- Isi data yang diperlukan
- Pilih entitas yang akan diberikan izin
- Unggah dokumen pendukung
- Kirim permohonan
Setelah diajukan, proses akan dilakukan secara digital dan pemohon akan menerima notifikasi melalui akun perusahaan dan email.
Izin untuk anggota keluarga non-Saudi:
- Buka Absher (atau registrasi)
- Pilih Electronic Services
- Masuk ke Family Member Services
- Pilih “Mecca Entry Permit”
- Buat permohonan izin
Status pengajuan dapat dipantau melalui akun Absher masing-masing.
Pembatasan Sudah Berlaku
Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menegaskan bahwa pembatasan masuk ke Mecca mulai diberlakukan pada 13 April 2026.
Warga asing yang tidak memiliki izin kerja resmi di kawasan suci, izin tinggal yang diterbitkan di Makkah, atau visa haji, tidak diperkenankan memasuki kota tersebut.
Sistem perizinan daring ini menjadi jalur resmi bagi pihak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan akses ke Makkah menjelang pelaksanaan haji 2026.
(ACF)