Jemaah Haji 2025 Wajib Laporkan Uang Tunai dan Barang Berharga di Atas SAR 60.000

N Zaid - Haji 15/05/2025
Foto: Ist
Foto: Ist

Oase.id - Menjelang dimulainya musim haji 2025, otoritas Saudi telah mengeluarkan peringatan tegas kepada semua jemaah haji yang datang dan pergi: Setiap orang yang membawa uang tunai, logam mulia, atau barang berharga yang melebihi SAR 60.000 harus mengisi formulir deklarasi pabean di pelabuhan masuk atau keluar.

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai mengonfirmasi bahwa persyaratan ini tidak hanya berlaku untuk Riyal Saudi tetapi juga untuk jumlah yang setara dalam mata uang asing, emas batangan, perhiasan, batu mulia, atau instrumen keuangan seperti obligasi atau cek. Peraturan ini diberlakukan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan mencegah kegiatan seperti pencucian uang dan penyelundupan.

Otoritas tersebut mendesak semua jemaah haji untuk mematuhi aturan tersebut dan menghindari membawa uang dalam jumlah besar jika tidak diperlukan. Jemaah haji didorong untuk menggunakan alternatif keuangan yang lebih aman seperti kartu bank internasional, dompet seluler, atau transfer kawat.

Pelancong dapat memperoleh dan menyerahkan formulir deklarasi pabean baik di bandara atau secara daring melalui platform bea cukai Saudi. Gagal melaporkan aset di atas ambang batas hukum dapat mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk denda, penyitaan dana, dan potensi tindakan hukum.

Para pejabat menyarankan para jamaah untuk berkonsultasi dengan pemimpin kelompok haji atau agen perjalanan jika mereka tidak yakin apakah barang bawaan mereka perlu dideklarasikan. Pengaturan khusus juga diberlakukan untuk membantu para jamaah yang tidak berbahasa Arab dalam memahami proses tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut, para jamaah diimbau untuk mengunjungi situs web resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai atau berkonsultasi dengan perwakilan misi haji saat kedatangan.

Para pejabat menyarankan para jamaah untuk berkonsultasi dengan pemimpin kelompok haji atau agen perjalanan jika mereka tidak yakin apakah barang bawaan mereka perlu dideklarasikan. Pengaturan khusus juga diberlakukan untuk membantu para jamaah yang tidak berbahasa Arab dalam memahami proses tersebut.

Untuk keterangan lebih lanjut, para jamaah diimbau untuk mengunjungi situs web resmi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai atau berkonsultasi dengan perwakilan misi haji saat kedatangan.(TII)
 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus