Wanita-wanita yang Haram Dinikahi Untuk Sementara Waktu

N Zaid - Pernikahan 20/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Dalam urusan pernikahan ada orang yang tidak bisa dinikahi, atau haram dinikahi oleh seorang pria. Dan pengharaman itu berlaku selamanya. Namun, dalam Islam ada juga pengharaman menikahi seorang wanita dengan catatan itu berlaku hanya sementara waktu.

Bagaimana penjelasannya? Dalam Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri disebutkan ada enam kategori wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu:

1) Wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja ialah: Saudara perempuan istri hingga istrinya dicerai dahulu dan masa iddahnya habis, atau ia meninggal dunia. Hal itu berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. (An-Nisa:23)

2) Kemudian bibi istri, baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya. Jadi ia tidak boleh dinikahinya hingga istrinya dicerai dahulu dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah.

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama-sama dengan bibinya, baik dari jalur bapaknya atau dari jalur ibunya. (HR Muslim)

3) Wanita yang bersuami. Wanita tersebut tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya atua menjanda dan masa iddahnya telah habis, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami." (An Nisa:24)

4) Wanita yang sedang menjalani masa iddahnya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia. Jadi wanita yang seperti itu haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tetapi tidak ada salahnya menyindirinya, misalnya ia mengatakan kepadanya," Aku tertarik kepadamu." Berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.

"Dan janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf, dan janganlah kamu ber'azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya." (Al-Baqarah:235)

5) Mantan istri yang telah ditalak tiga hinga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia dan masa iddahnya habis. Hal itu berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.

"Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain."(Al-Baqarah:230)

6) Wanita yang berzina hingga bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai masa iddahnya, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.

"Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berina atau laki-laki musyrik dua yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin. (An-Nur:3)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus