10 Perkara Makruh Saat Berpuasa

N Zaid - Puasa 05/11/2023
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Puasa tidak hanya perkara menahan lapar dan haus. Tetapi juga menghindari diri dari perbuatan yang bisa membatalkan puasa. 

Di antara itu, seseorang juga hendaknya memahami sejumlah perkara makruh (yang tidak disukai Allah) ketika berpuasa, agar tidak terdorong ke hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalam kitab Miinhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam, yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jahir al-Jaza 'iri disebutkan bagi orang yang sedang berpuasa, makruh hukumnya melakukan perkara-perkara yang dapat merusak puasanya, meskipun jika dilakukan secara wajar, perkara-perkara tersebut tidak membatalkan puasa. 

Perkara-perkara tersebut adalah:

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan menghirup dan mengeluarkan air ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rsaulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Dan bertindaklah maksimal dalam menghirup air dengan hidung kecuali engkau sedang berpuasa." 

Rasulullah tidak menyukai terlalu dalam menghirup air karena takut akan masuknya air tersebut ke dalam rongga (hidungnya) yang akan merusak puasanya.

2. Ciuman, karena mencium kadang-kadang membangkitkan syahwat yang dapat merambat sampai merusak puasanya dengan keluarnya air madzi atau dengan hubungan suami istri yang harus dibayar dengan khaffarrah (penebusan).
3. Suami teru-menerus melihat istri dengan syahwat
4.  Menghayalkan hubungan suami istri
5 Menyentuh wanita dengan tangan atau menempel tubuhnya dengan tubuh
6. Mengunyah daun sirih karena dikhawatirkan beberapa bagiannya masuk ke dalam tenggorokan
7. Mencicipi makanan
8. Berkumur-kumur bukan wudhu atau keperluan yang mengharuskannya
9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika bercelak pada akhir siang, maka hal itu diperbolehkan
10. Berbekam atau mengeluarkan darah karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatalkan puasanya, karena dalam hal demikian terdapat perkara yang dapat membatalkan puasa.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus