Bagaimana Hukumnya Umrah bagi Wanita Haid

N Zaid - Haid 19/11/2025
Bagaimana Hukumnya Umrah bagi Wanita Haid. Foto: Pixabay
Bagaimana Hukumnya Umrah bagi Wanita Haid. Foto: Pixabay

Oase.id - Haid kerap menjadi salah satu kekhawatiran terbesar bagi jamaah perempuan yang hendak menunaikan umrah. Banyak yang bertanya-tanya apakah mereka tetap diperbolehkan berihram, apakah sah umrahnya, dan bagaimana menyelesaikan ibadah ketika waktu perjalanan sangat terbatas. Dalam penjelasannya, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, pengasuh laman Rumaysho, memberikan panduan lengkap mengenai kondisi ini.

Menurut beliau, seorang wanita tetap boleh memulai ihram untuk umrah meskipun sedang dalam keadaan haid. Bahkan, ia disunnahkan untuk mandi sebelum berihram sebagai bentuk kesiapan diri sebelum memasuki rangkaian ibadah. Setelah berniat dan mengenakan ihram, ia cukup menunggu hingga kembali suci. Ketika masa haid selesai, ia mandi lagi dan dapat melaksanakan seluruh amalan umrah sebagaimana mestinya.

Masalah muncul ketika waktu perjalanan tidak memungkinkan menunggu hingga masa haid benar-benar selesai. Dalam kondisi seperti ini, Ustadz Abduh menjelaskan adanya beberapa opsi yang dibolehkan syariat. Jika seorang wanita mengetahui bahwa durasi haidnya biasanya lebih lama dari masa perjalanan, atau darah haidnya kadang terputus sementara sebelum kembali keluar, maka ia bisa memanfaatkan jeda tersebut untuk mandi dan menyelesaikan thawaf serta amalan umrah lainnya.

Pilihan lain yang dibolehkan adalah menggunakan obat untuk menghentikan haid, asalkan dilakukan di bawah pengawasan medis yang terpercaya dan tidak menimbulkan bahaya. Jika dengan cara itu darah berhenti, ia boleh mandi, melakukan thawaf, dan menuntaskan ibadahnya—meskipun kemudian darah kembali keluar di masa yang masih tergolong masa haidnya.

Namun ada kondisi tertentu di mana semua cara tersebut tidak memungkinkan. Waktu perjalanan yang terlalu sempit, kondisi tubuh yang tidak dapat menerima obat penghenti haid, atau tidak adanya jeda berhenti darah sama sekali, bisa membuat jamaah perempuan berada pada situasi yang sulit. 

Untuk keadaan seperti ini, Ustadz Abduh menegaskan bahwa wanita tersebut tetap boleh melaksanakan thawaf dan menyelesaikan seluruh rangkaian manasik. Umrahnya tetap sah dan ia tidak dikenai kewajiban atau denda apa pun.

Penjelasan ini memberikan ketenangan bagi para jamaah perempuan. Intinya, syariat memberikan ruang kemudahan bagi mereka yang menghadapi kendala haid saat umrah. Selama mengikuti panduan yang tepat, umrah tetap dapat dilaksanakan dan tetap sah meskipun kondisi tidak ideal.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus