Apakah Cairan Infus Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

N Zaid - Puasa 13/02/2026
Cairan infus membatalkan puasa?. Foto: Unsplash
Cairan infus membatalkan puasa?. Foto: Unsplash

Oase.id - Ramadan selalu menghadirkan pertanyaan-pertanyaan fikih yang terasa sederhana, tetapi penting untuk dipahami dengan benar. Salah satunya tentang infus. Banyak yang bertanya, jika seseorang sedang dirawat di rumah sakit lalu mendapatkan cairan infus, apakah puasanya otomatis batal?

Dalam kajian para ulama kontemporer, persoalan ini dibahas dengan cukup rinci. Salah satu rujukan yang sering dikutip adalah fatwa dari IslamQA, yang menjelaskan bahwa hukum infus tergantung pada jenis cairan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Jika cairan infus tersebut berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, maka hukumnya membatalkan puasa. Mengapa demikian? Karena meskipun tidak masuk melalui mulut, cairan itu tetap memberikan asupan nutrisi dan energi yang menguatkan tubuh, sebagaimana fungsi makan dan minum.

“Jika seseorang menggunakan infus, maka perlu dilihat jenis infusnya. Kita tahu bahwa sebagian infus memiliki kandungan yang berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman. Para dokter pun menjelaskan bahwa cairan tersebut memang menjadi substitusi asupan nutrisi bagi tubuh. Karena itu, di kalangan para ulama terdapat pendapat yang cukup kuat bahwa infus jenis ini membatalkan puasa.”

“Permasalahan utamanya adalah: apakah infus tersebut termasuk makanan dan minuman atau tidak? Sebagian ulama mengatakan bahwa ia termasuk makanan dan minuman dalam bentuk yang berbeda. Memang tidak masuk melalui lambung seperti biasa, tetapi dimasukkan langsung ke dalam darah dengan fungsi yang sama, yaitu memberi nutrisi dan kekuatan sebagaimana makan dan minum. Dari sudut pandang ini, infus dinilai membatalkan puasa,” papar Ustadz Firanda Andirja, dalam ceramahnya.

Dalam fikih puasa, yang menjadi pertimbangan bukan hanya jalur masuknya, tetapi juga fungsi dan dampaknya bagi tubuh. Infus glukosa atau cairan nutrisi total yang membuat pasien tetap bertenaga termasuk dalam kategori ini.

Namun berbeda halnya jika infus tersebut murni untuk pengobatan dan tidak mengandung unsur nutrisi yang menggantikan makanan. Misalnya infus antibiotik, obat penurun panas, atau cairan medis yang tujuannya hanya membantu proses penyembuhan. Dalam kondisi seperti ini, banyak ulama berpendapat bahwa puasa tetap sah, karena cairan tersebut tidak berfungsi sebagai asupan gizi dan tidak dimaksudkan untuk memberi energi sebagaimana makan dan minum.

“Meski demikian, pendapat yang menyatakan bahwa infus membatalkan puasa dinilai lebih kuat. Alasannya, fungsi infus tersebut benar-benar sama dengan makan dan minum. Tujuannya memang untuk menggantikan asupan makanan dan minuman, hanya saja orang yang sakit tidak mampu makan melalui jalur normal, sehingga nutrisi dimasukkan melalui pembuluh darah,” jelas Ustadz Firanda.

“Selain itu, salah satu hikmah puasa adalah mempersempit jalan setan dalam diri manusia. Ketika seseorang berpuasa, ia mengurangi makan sehingga syahwatnya melemah. Jika tubuh justru diperkuat kembali dengan infus nutrisi, maka tujuan tersebut menjadi tidak tercapai sebagaimana mestinya.”

Di sisi lain, perlu diingat bahwa orang yang biasanya mendapatkan infus adalah orang yang sedang sakit. Sementara orang sakit memang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
 
“Allah Ta’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 bahwa barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka boleh berbuka dan menggantinya pada hari yang lain. Karena itu, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa infus nutrisi membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab,” kata Ustadz Firanda.

 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus