Hukum Berkurban Saat Idul Adha Itu Wajib?
Oase.id - Salah satu ritual penting dalam momen Idul Adha, adalah menyembelih kurban. Hewan yang bisa disembelih untuk dikurbankan yakni kambing, sapi, kerbau, dan unta. Hewan ini tentu memiliki harga yang tidak murah, dibanding dengan hewan lain yang dikonsumsi seperti ayam atau ikan.
Tentu dapat melakukan kurban adalah sebuah keistimewaan yang Allah berikan, berupa kelapangan rejeki. Lalu bagaimana dengan yang berat melakukannya, sehingga meninggalkannya. Salah satu alasannya karena faktor ekonomi misalnya.
Apakah berkurban itu hukumnya wajib, yang apabila tidak dilakukan akan berdosa, seperti ibadah salat dan puasa?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah kurban hanya sampai pada tahap sunnah dan bukan wajib. Sebab itu tidak mengapa bila tidak dilakukan dan tidak ada konsekuensi dosa.
Berikut adalah dalil dari sunnahnya berkurban, sehingga ibadah ini tidak wajib dikerjakan.
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.”
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berkurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”
Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berkurban.”
Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban.”
Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib." (rumaysho)
(ACF)