Bolehkan Menyembelih Kurban di Hari Kedua Idul Adha?

Oase.id - Hari raya Idul Adha adalah momen suci penuh makna, di mana umat Islam meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS dalam melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta'ala. Salah satu ibadah utama di hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat:
"Jika tidak bisa menyembelih hewan kurban pada hari pertama Idul Adha, apakah boleh melakukannya di hari kedua?"
Ruang Waktu Penyembelihan: Bukan Hanya 10 Dzulhijjah
Sebagian orang mengira bahwa ibadah kurban hanya sah dilakukan pada 10 Dzulhijjah, tepat saat pelaksanaan salat Idul Adha. Namun menurut syariat, ruang waktu penyembelihan kurban lebih luas dari itu.
Diriwayatkan dari al-Barra’ bin ‘Azib RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah salat, kemudian kembali dan menyembelih (hewan kurban). Siapa yang melakukan itu maka ia telah sesuai dengan sunnah kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan bahwa penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha, bukan sebelumnya.
Berapa Hari Waktu Menyembelih Kurban?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa waktu penyembelihan kurban berlangsung selama 4 hari, yaitu:
Hari ke-1: 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha)
Hari ke-2, 3, dan 4: 11–13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyriq)
Pendapat ini berdasarkan pada dalil-dalil dan riwayat sahabat, di antaranya:
Pendapat dari Imam Syafi’i dan mayoritas ulama:
“Waktu menyembelih kurban adalah sejak setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam pada hari ke-13 Dzulhijjah.” (Fiqh al-Islami wa Adillatuhu – Wahbah az-Zuhaili)
Imam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa penyembelihan pada hari kedua Idul Adha (11 Dzulhijjah) adalah sah dan dianjurkan, karena masih termasuk dalam waktu yang disebut sebagai “Ayyam an-Nahr” (hari-hari menyembelih).
Mengapa Diperbolehkan Menyembelih di Hari Kedua?
Islam adalah agama yang mempermudah dan memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah, selama tidak keluar dari batas-batas syariat.
Bagi mereka yang kesulitan menyembelih pada 10 Dzulhijjah karena padatnya antrean di RPH, keterbatasan tenaga jagal, atau alasan lain yang syar’i, maka hari kedua, ketiga, dan keempat tetap sah digunakan untuk menyembelih kurban.
Bahkan, sebagian ulama seperti Imam Malik dan Abu Hanifah membolehkan menyembelih di malam hari selama masih dalam rentang waktu tasyriq.
Menyembelih hewan kurban pada hari kedua Idul Adha adalah sah dan diperbolehkan secara syariat. Bahkan, penyembelihan di hari-hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah) tetap mendapat pahala dan keutamaan sebagaimana dilakukan di hari pertama, selama masih dalam niat berkurban.
Jadi, jangan khawatir jika belum sempat berkurban pada 10 Dzulhijjah. Hari kedua adalah momen yang sah dan berkah untuk berkurban, selama hati tetap ikhlas dan niat tulus karena Allah.
(ACF)