Arab Saudi Izinkan Cuti Haji Berbayar 10 Hari bagi yang Berhaji Pertama

N Zaid - Haji 04/05/2025
Foto: SPA
Foto: SPA

Oase.id - Di Arab Saudi, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, pekerja yang memenuhi syarat harus menerima 10-15 hari cuti berbayar yang mencakup periode Idul Adha.

Peraturan tersebut membantu para pekerja memenuhi kewajiban agama mereka sekaligus memastikan bisnis tetap berjalan lancar.

Dalam arahan baru dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, perusahaan-perusahaan Arab Saudi kini diharuskan memberikan cuti berbayar kepada karyawan yang melaksanakan ibadah haji pertama mereka. Pekerja dapat mengambil cuti selama 10 hingga 15 hari dengan gaji, termasuk hari libur Idul Adha. 

Syarat Kelayakan:

Minimal dua tahun masa kerja berkelanjutan dengan pemberi kerja
Hak cuti satu kali selama masa kerja

Pemberi kerja dapat mengatur jumlah staf berdasarkan tuntutan operasional

“Ini menunjukkan betapa kami menghargai agama dan pekerjaan di Arab Saudi,” kata seorang pejabat kementerian. 

Karyawan harus merencanakan terlebih dahulu dan memberi tahu atasan mereka sejak dini saat mereka ingin mengambil cuti ini.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus