Proses Pemvisaan Haji Ditutup, 203.279 Visa Jemaah Reguler Sudah Terbit

N Zaid - Haji 28/05/2025
Foto: Ist
Foto: Ist

Oase.id - Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah menutup proses pemvisaan bagi seluruh jenis jemaah haji, termasuk haji reguler, haji khusus, dan visa mujamalah. Penutupan ini berlaku mulai 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS). Kepastian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Jeddah pada Rabu (28/5/2025).

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup,” ujar Hilman. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk visa haji reguler dan khusus.

Indonesia tahun ini mendapat total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terbagi atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Dari total itu, Kementerian Agama telah memproses visa untuk 204.770 jemaah haji reguler. Jumlah ini melebihi kuota yang tersedia karena adanya proses penggantian jemaah yang batal berangkat.

“Meski kuotanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770 karena ada jemaah yang batal berangkat setelah visanya terbit. Jumlah jemaah yang batal ini sekitar 1.450 orang,” jelas Hilman. Untuk menyerap kuota secara maksimal, proses penggantian terus dilakukan secara cepat dan simultan.

Menurutnya, hingga batas akhir pemvisaan, telah terbit 203.279 visa untuk jemaah haji reguler, termasuk di dalamnya jemaah pengganti. Namun, saat proses pemvisaan ditutup, masih tersisa 41 visa yang belum selesai diproses. Artinya, tidak ada lagi peluang untuk melanjutkan pemrosesan visa bagi calon jemaah lainnya.

Hilman berharap semua jemaah yang telah memiliki visa bisa benar-benar berangkat dan tidak ada lagi pembatalan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh kuota haji terserap dengan optimal menjelang akhir masa pemberangkatan pada 31 Mei 2025. “Per hari ini, tersisa 41 visa yang belum selesai. Kami harapkan tidak ada lagi pembatalan,” tegasnya.

Lalu bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan, dari 17.680 kuota yang dialokasikan untuk jemaah haji khusus Indonesia, sebanyak 17.532 visa telah berhasil dicetak. Proses pengajuan visa ini dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki user ID e-hajj.

Ada enam PIHK pemegang user ID yang terlibat dalam pengajuan visa haji khusus, yakni: PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.

Dengan telah ditutupnya proses pemvisaan oleh otoritas Arab Saudi, seluruh perhatian kini tertuju pada kelancaran pemberangkatan dan pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah yang telah tervisa.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus