Saksi Pernikahan dalam Islam: Ketentuan dan Syarat yang Wajib Diketahui

Oase.id - Dalam setiap akad nikah, Islam menetapkan rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah di mata syariat. Salah satu rukun penting tersebut adalah kehadiran saksi. Banyak calon pengantin dan keluarga mungkin berfokus pada wali atau mahar, namun kehadiran saksi sering kali kurang mendapat perhatian. Padahal, saksi memiliki peran vital sebagai penjaga keabsahan dan bukti resmi terjadinya pernikahan. Lalu, siapa saja yang bisa menjadi saksi pernikahan menurut hukum Islam?
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Saksi Pernikahan Menurut Syariat Islam
Dalam hukum Islam, kehadiran saksi merupakan salah satu rukun nikah yang tidak dapat ditinggalkan. Pernikahan tidak sah tanpa adanya dua orang saksi yang memenuhi syarat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Syarat Saksi Pernikahan
Menurut Muslim.or.id, para ulama sepakat bahwa saksi harus memenuhi syarat berikut:
Muslim: Saksi wajib beragama Islam.
Baligh dan Berakal: Saksi harus dewasa dan mampu bertindak secara hukum.
Laki-Laki: Dua saksi laki-laki yang adil diperlukan. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama.
Adil: Saksi dikenal jujur, menjaga kehormatan, dan tidak fasik.
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi di Rumaysho.com menekankan pentingnya keadilan saksi, yakni tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
Peran Saksi dalam Pernikahan
Mengutip NU Online, saksi berfungsi memastikan akad nikah berlangsung sesuai syariat dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kehadiran saksi juga menjadi bukti bahwa pernikahan diumumkan secara terbuka, sejalan dengan anjuran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mengumumkan pernikahan agar terhindar dari fitnah.
Jika Saksi Tidak Memenuhi Syarat
Apabila syarat saksi tidak terpenuhi, pernikahan dianggap tidak sah. Ustadz Firanda Andirja dalam kajian di Muslim.or.id menegaskan, “Akad nikah tanpa saksi sama saja dengan perzinaan, karena tidak ada yang menyaksikan dan membenarkan akad tersebut.”
Kesimpulan
Dalam Islam, saksi pernikahan harus dua orang laki-laki Muslim yang baligh, berakal, dan adil. Ketentuan ini menjaga kesakralan akad sekaligus melindungi kedua mempelai dari sengketa dan fitnah.
(ACF)