Bolehkah Menyalati Jenazah Orang yang Semasa Hidupnya Tidak Salat?

N Zaid - Salat Jenazah 23/07/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Dalam Islam, mensalatkan jenazah adalah salah satu kewajiban yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Salat jenazah (Salat al-Janazah) memiliki hukum fardhu kifayah, yang berarti kewajiban ini harus dipenuhi oleh komunitas Muslim. Jika sebagian dari mereka telah melakukannya, maka gugur kewajiban tersebut dari yang lainnya. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka semua orang dalam komunitas tersebut berdosa.

Keutamaan Mensalatkan Jenazah
Mensalatkan jenazah memberikan pahala yang besar bagi yang melakukannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mensalatkan jenazah dan mengikuti penguburannya, maka ia mendapatkan pahala sebesar dua qirath, setiap qirath sebesar Gunung Uhud."

Mensalatkan jenazah juga merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap sesama Muslim. Melalui salat jenazah, umat Muslim mendoakan ampunan dan rahmat bagi yang telah meninggal, yang sangat dibutuhkan oleh jenazah.

Mensalatkan jenazah adalah bagian penting dari tata cara pemakaman dalam Islam, yang menunjukkan penghormatan dan kasih sayang terhadap yang meninggal serta memohonkan ampunan dan rahmat Allah bagi mereka.

Namun muncul pertanyaan, apakah orang meninggal yang selama hidupnya tidak salat, perlu disalatkan atau tidak?

Ustaz Yazid Abdul Qadir Jawas hafizhahullah, pernah membahas masalah ini ketika mendapat pertanyaan serupa.

Menurutnya, selama orang tersebut diketahui tetap meyakini bahwa salat adalah suatu kewajiban umat Islam, meski selama hidupnya tidak mengerjakan, maka tetap dianggap sebagai muslim, dan boleh disalati.

"Tentang orang yang tidak shalat, kita kembali hukumnya dia muslim atau kafir?" kata Ustaz Yazid bertanya kepada jemaahnya. "Dia muslim," lanjut Ustaz Yazid. "Selama dia masih mengakui tentang wajibnya salat," urainya.

"Kalau muslim berarti wajib disalati," katanya lagi. 

Namun bila kita tidak ingin menyalatkan hal itu tidak mengapa karena hukum salat jenazah adalah fardu kifayah, bila sebagian orang lain telah menyalatinya maka orang lain boleh meninggalkannya. Kewajibannya menyalati orang yang meninggal itu gugur.

Ustaz Yazid mengatakan, tidak menyalati jenazah orang yang selama hidupnya tidak salat bisa memberikan pelajaran kepada manusia lain yang masih hidup. 

"Suruh temannya yang tidak salat menyalatinya. Kita tidak usah salat, sebagai pelajaran buat yang lain. Jangankan masalah itu, masalah utang saja, Nabi tidak mau salatkan (jenazahnya). Itu untuk pelajaran bagi sahabat yang lain," jelas Ustaz Yazid. 


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus