4 Alasan Diperbolehkan Membuka Kembali Kuburan

Phooby Kamaratih - Jenazah 09/09/2021
Foto: Dok. MI
Foto: Dok. MI

Oase.id – Seringkali di masyarakat melihat sebuah makam dibongkar kembali dan mayatnya diambil atau dipindahkan. Dalam Islam mengurus mayat merupakan kewajiban bagi umat Muslim, termasuk jika harus membongkar kuburan sang mayat.

Dalam kitab Safinatun An-Najah menyebutkan ada empat hal yang memperbolehkan kuburan dibuka kembali, berikut penjelasannya :

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه إلى القبلة وللمال اذا دفن معه وللمرأة اذا دفن جنينها معها وتمكنت حياته

“Mayit yang telah dikubur boleh digali kembali dengan empat alasan: untuk memandikannya bila kondisinya masih belum berubah, untuk menghadapkannya ke arah kiblat, karena adanya harta yang ikut terkubur bersamanya, dan bila si mayat seorang perempuan yang di dalam perutnya terdapat janin yang dimungkinkan hidup.”

Berikut empat penjelasan Salim Ibn Sumair al-Hadrami, pengarang kitab Safinatun An-Najah:

1. Dimandikan kembali

Hal ini dilakukan jika mayat belum sempat dimandikan, maka hukumnya wajib untuk digali kembali dan diambil kemudian dimandikan. Namun, dengan catatan mayat masih dalam kondisi baik, atau tidak berubah bentuknya, dan tidak berbau.

2. Belum menghadap ke arah Kiblat

Saat menguburkan mayat, wajib posisi harus dihadapkan ke arah kiblat. Jika, yang menguburkan mayat lupa atau lalai untuk menghadapkan posisi mayat ke arah kiblat, maka kuburan harus dibuka kembali dan memperbaiki posisi mayat. Dengan catatan seperti di atas.

3. Ada benda yang tertinggal

Jika ada barang yang tertinggal dan terkubur bersama mayat, maka hukumnya wajib digali kembali meskipun kondisi mayat telah berubah dan yang memiliki harta memintanya atau tidak. Contohnya, jika seseorang yang menguburkan mayat dan jam tangannya terjatuh di dalam kubur lalu teringat saat kuburan telah tertutup rapi, maka kuburan itu wajib digali kembali untuk mengambil jam tangan tersebut.

4. Jenazah wanita dengan janin

Bagi mayat perempuan yang dikuburkan beserta janin yang dikandungnya, dan ada kemungkinan atau ada harapan janinnya bisa hidup. Maksudnya, demi menyelamatkan sang janin yang ada di dalam perut mayat dan masih ada harapan hidup, maka boleh dibongkar kembali kuburannya.

Selain itu, menurut Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa masih banyak alasan yang memperbolehkan kuburan dibuka kembali. Terutama di Indonesia seringkali kuburan mayat dibongkar untuk kepentingan hukum dan lainnya.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus