Insiden Padang Sarai: Bukan Konflik SARA, Melainkan Kesalahpahaman Sosial

Oase.id - Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan berbagai pihak lintas sektor menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 27 Juli 2025 di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, bukanlah konflik berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Insiden tersebut dipastikan merupakan murni kesalahpahaman sosial yang kini telah diselesaikan dengan damai.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, menyampaikan hal ini setelah pertemuan bersama pimpinan daerah, tokoh masyarakat, FKUB, serta kedua kelompok yang sempat berselisih. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Camat Koto Tangah sebagai bagian dari upaya mediasi dan klarifikasi.
Menurut Edy, persoalan berawal dari kesalahpahaman seputar penggunaan sebuah rumah milik warga keturunan Nias. Rumah itu dimanfaatkan sebagai tempat belajar agama untuk anak-anak, namun sebagian warga menduga rumah tersebut dijadikan tempat ibadah permanen tanpa izin.
“Rumah itu sejatinya hanya digunakan untuk kegiatan pendidikan keagamaan bagi anak-anak warga keturunan Nias yang kesulitan mengakses gereja karena faktor jarak dan ekonomi. Tidak ada niat untuk menjadikannya sebagai rumah ibadah permanen,” jelas Edy Oktafiandi pada Senin (28/7/2025).
Kesalahpahaman semakin memanas setelah pihak PLN menyebut bangunan itu sebagai “Rumah Doa (Gereja)” dalam dokumen pengajuan listrik, merujuk pada nama yang digunakan saat pendaftaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena tidak adanya izin resmi dari RT atau lingkungan setempat terkait kegiatan keagamaan di lokasi tersebut. Akibatnya, terjadi aksi pembubaran secara spontan yang disertai pengrusakan.
Beruntung, ketegangan tersebut segera direspons dengan langkah mediasi cepat yang melibatkan berbagai pihak seperti Wali Kota Padang, FKUB, aparat keamanan, tokoh agama, perwakilan warga keturunan Nias, dan masyarakat lokal. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai dan solusi yang diterima bersama.
“Seluruh pihak menyepakati bahwa insiden ini bukan konflik agama atau suku, melainkan persoalan sosial yang diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak-pihak terkait juga berkomitmen untuk menempuh jalur hukum atas tindakan pidana yang terjadi,” tambah Edy.
Kesepakatan yang dicapai mencakup komitmen untuk hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, serta pengakuan bersama bahwa insiden tersebut tidak berkaitan dengan isu SARA. Proses hukum akan tetap dijalankan terhadap pelanggaran yang terjadi sebagai bentuk penegakan keadilan.
Pemerintah Kota Padang dan tokoh lintas agama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang berpotensi memecah belah harmoni sosial.
“Isu sensitif seperti ini harus disikapi dengan bijak dan proporsional. Jangan sampai kita terpancing narasi yang dapat merusak tatanan sosial yang sudah harmonis,” pesan Edy.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami duduk perkara yang sebenarnya dan tetap menjaga suasana rukun serta toleran yang telah menjadi kekuatan masyarakat Kota Padang.(kemenag)
(ACF)