Hukum Mendoakan Orang Kafir yang Telah Meninggal: Tinjauan Hadits dan Pandangan Ulama Ahlus Sunnah

N Zaid - meninggal dunia 29/04/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam kehidupan sosial, umat Islam kerap berinteraksi dengan non-Muslim dalam berbagai situasi, termasuk ketika seorang non-Muslim meninggal dunia. Pertanyaan yang sering muncul adalah: bolehkah seorang Muslim mendoakan orang kafir yang telah meninggal? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk kepada Al-Qur’an, hadits Nabi ﷺ, serta pendapat para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Dalil dari Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman:

"Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampun (istighfar) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu adalah kerabat, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka."
(QS. At-Taubah: 113)

Ayat ini diturunkan ketika Nabi Muhammad ﷺ ingin memohonkan ampunan untuk pamannya, Abu Thalib, yang wafat dalam keadaan musyrik. Allah ﷻ melarang beliau melakukan hal tersebut.

Hadits Terkait
Dalam sebuah hadits shahih dari Sahih Muslim, disebutkan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Aku meminta izin kepada Rabbku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, namun Dia tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi kuburnya, maka Dia mengizinkanku."
(HR. Muslim no. 976)

Dalam hadits ini, ibu Nabi ﷺ meninggal dalam keadaan tidak memeluk Islam, dan beliau dilarang memohonkan ampunan untuknya.

"Oleh karenanya hukum berlaku dalam Islam, mendoakan orang kafir dengan ampunan dan rahmat setelah mereka meninggal, tidak boleh, haram. Misal ada orang musyrik saudara kita meninggal kita bilang semoga Allah ampuni dia rahmati dia, itu tidak boleh. Kalau masih hidup bisa kita doakan 'ya Allah berilah petunjuk kepadanya', kalau sudah meninggal sudah selesai. Tidak boleh," jelas Ustadz Firanda Andirja, dalam sebuah kajian, yang diunggah di YouTube @Islamdansirah.

Pendapat Ulama Ahlus Sunnah
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa tidak diperbolehkan mendoakan ampunan atau rahmat bagi orang kafir setelah wafatnya, karena bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Sunnah.

Imam An-Nawawi (w. 676 H)
Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan:

“Hadits ini adalah dalil bahwa tidak boleh mendoakan ampunan bagi orang kafir, dan ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.”

Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H)
Dalam kitab Al-Mughni, beliau menyatakan:

“Tidak diperbolehkan mendoakan orang kafir yang telah mati dengan doa ampunan. Adapun mendoakan semasa hidupnya agar diberi hidayah, maka itu diperbolehkan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H)
Dalam Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa doa kebaikan atau rahmat yang ditujukan bagi orang kafir yang telah meninggal tidak bermanfaat dan hukumnya haram.

Apakah Boleh Mendoakan Semasa Hidup?
Mayoritas ulama sepakat bahwa boleh mendoakan orang kafir yang masih hidup agar mendapat hidayah, kesehatan, keselamatan, atau kebaikan duniawi lainnya. Bahkan Nabi ﷺ sendiri sering mendoakan hidayah untuk kaumnya dan tokoh-tokoh Quraisy yang masih hidup.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus