Kemenag Rumuskan Lima Langkah Strategis untuk Redam Konflik Keagamaan

N Zaid - Kerukunan dan Toleransi 15/11/2025
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Untuk memperkuat layanan keagamaan sekaligus meredam potensi gesekan sosial di tengah masyarakat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama menetapkan lima rekomendasi strategis hasil Workshop Pemetaan Potensi Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan yang digelar di Jakarta pada 12–14 November 2025.

Rekomendasi tersebut menjadi arahan kebijakan bagi jajaran Kemenag hingga tingkat pelaksana daerah. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan setiap layanan keagamaan berjalan responsif dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan.

“Rekomendasi ini merupakan peta jalan penting untuk menciptakan layanan keagamaan yang lebih responsif dan secara preventif mencegah potensi konflik di tengah dinamika masyarakat,” ujar Arsad di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia meminta agar hasil workshop tidak berhenti pada tataran konsep. Para Kepala Bidang diminta meneruskan rekomendasi tersebut kepada Kepala Seksi, lalu hingga level terbawah seperti penyuluh dan penghulu. “Kami ingin seluruh level dapat bergerak bersama untuk mencapai indikator program di Direktorat Urusan Agama Islam,” jelasnya.

Lima Rekomendasi Utama

1. Penguatan regulasi
Kemenag menyiapkan pembaruan regulasi di bidang Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, termasuk aturan terkait kemasjidan, agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan keagamaan saat ini.

2. Peningkatan kapasitas SDM
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan melalui penguatan pemahaman regulasi, keterampilan teknis, serta penguasaan jejaring kelembagaan Islam.

3. Sinergi layanan dan filantropi
Sinergi antarlembaga pemerintah diperkuat, bersamaan dengan optimalisasi filantropi keagamaan—amal, zakat, infak, dan sedekah—secara lebih terarah dan terstruktur.

4. Penguatan dialog keagamaan
Forum dialog di lingkungan organisasi keagamaan Islam akan diperluas dan dipertajam untuk meminimalkan perbedaan pandangan yang berpotensi memicu konflik.

5. Diseminasi hasil riset
Hasil kajian dan riset akan diperluas penyebarannya sebagai landasan faktual dalam menyusun kebijakan layanan keagamaan yang lebih efektif dan berdampak.

Workshop tersebut diikuti jajaran pimpinan dari berbagai tingkatan, mulai dari para Kasubdit di Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga perwakilan ormas Islam.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus