Buah Tetangga Melewati Pagar, Bolehkah Diambil?

N Zaid - Kerukunan dan Toleransi 28/12/2025
Buah tetangga melewati pagar. Foto: Pixabay
Buah tetangga melewati pagar. Foto: Pixabay

Oase.id  - Manusia tidak bisa lepas dari kehidupan sosial. Dalam keseharian, hubungan antarindividu—terutama dengan tetangga—sering kali memunculkan persoalan sederhana yang berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satunya adalah ketika pohon milik seseorang tumbuh melewati batas lahan dan buahnya jatuh atau menggantung di area milik tetangga. Situasi ini kerap memunculkan pertanyaan: siapakah yang sebenarnya berhak atas buah tersebut?

Dalam pandangan fikih, kepemilikan buah tetap melekat pada pemilik pohon, meskipun buah itu jatuh atau terbawa ke lahan orang lain. Dengan kata lain, lokasi jatuhnya buah tidak mengubah status kepemilikannya. Karena itu, apabila buah ditemukan di tanah tetangga, maka buah tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik pohon asalnya.

Dikutip dari laman Kemenag, Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib. Ia menerangkan bahwa apabila banjir, angin, atau sebab lain memindahkan biji atau buah milik seseorang ke tanah orang lain, sementara pemiliknya tidak mengabaikan barang tersebut, maka pihak yang menemukannya berkewajiban mengembalikannya. Jika pemiliknya hadir, pengembalian dilakukan langsung kepadanya. Namun apabila ia tidak berada di tempat, maka hakimlah yang berwenang mengurus pengembaliannya.

Di sisi lain, Islam juga memberikan perlindungan hak kepada pemilik lahan yang merasa terganggu oleh dahan atau ranting pohon tetangganya yang menjalar ke wilayahnya. Pemilik lahan berhak meminta agar dahan tersebut dipotong atau dihilangkan. Apabila permintaan ini tidak diindahkan, ia diperbolehkan menebangnya sendiri tanpa perlu menunggu izin dari pemilik pohon.

Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj. Ia menjelaskan bahwa sebagaimana seseorang berhak menuntut perbaikan tembok tetangga yang miring ke tanahnya, ia juga berhak meminta agar dahan pohon yang masuk ke ruang udara miliknya disingkirkan. Dalam proses tersebut, tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang timbul akibat pemotongan dahan tersebut.

Ibnu Hajar al-Haitami:

“Pemilik tanah berhak menuntut orang yang dinding bangunannya condong ke arah tanah miliknya agar dinding itu dibongkar atau diperbaiki, sebagaimana pemilik tanah berhak menuntut agar dahan pohon yang menjalar ke ruang udara miliknya dihilangkan. Namun tidak ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi karenanya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah: t.t], juz IX, h. 14)

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa buah yang jatuh atau tumbuh pada dahan yang menjalar ke lahan tetangga tetap menjadi milik pemilik pohon. Namun, apabila keberadaan dahan atau buah tersebut menimbulkan gangguan, pemilik lahan berhak meminta agar dahan itu dipotong. Jika permintaan tersebut diabaikan, ia boleh menanganinya sendiri sesuai ketentuan yang dibenarkan dalam fikih. Wallahu a‘lam.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus