Warga Negara dan Penduduk Saudi Kini Dapat Melaksanakan Haji Atas Nama Orang Lain Tanpa Menunggu 5 Tahun

N Zaid - Haji 19/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa warga negara dan penduduk kini dapat melaksanakan haji atas nama orang lain—seperti anggota keluarga yang telah meninggal atau seseorang yang sakit permanen—tanpa memengaruhi pembatasan lima tahun yang biasanya berlaku.

Sebelumnya, satu-satunya cara seseorang dapat melaksanakan haji lebih dari satu kali dalam lima tahun adalah dengan bertindak sebagai mahram (wali laki-laki) bagi jamaah perempuan. Kini, mereka yang ingin melaksanakan haji atas nama orang lain juga dapat melakukannya tanpa dihitung dalam catatan haji mereka sendiri.

Proses ini telah dipermudah melalui aplikasi Nusuk, tempat warga negara dan penduduk Saudi dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan jenis haji khusus ini, yang dikenal sebagai Haji Badal. Aplikasi ini memandu pengguna melalui proses kelayakan dan pendaftaran.

Perubahan ini khususnya berarti bagi orang-orang yang ingin memenuhi kewajiban haji untuk mendiang orang tua atau kerabat lanjut usia.

Untuk melaksanakan haji atas nama orang lain, orang tersebut harus telah menunaikan hajinya sendiri. Calon jamaah haji harus sudah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji.

Kementerian menghimbau kepada seluruh calon jamaah haji untuk membaca aturan dan petunjuk yang ada di platform Nusuk sebelum mendaftar.(TII)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus