Apa Hukum Boneka Mainan Anak-Anak Dalam Islam?
Oase.id - Dalam Islam, syariat menuntun Muslim untuk tidak menggambar atau membuat patung yang menyerupai mahluk hidup, hewan atau manusia karena hal tersebut merupakan perbuatan dosa.
Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu ada pertanyaan, bagaimana dengan boneka atau gambar mahluk hidup yang biasa menjadi mainan anak-anak, apakah juga termasuk dalam larangan.
Menurut Syaikh Sa'ad Al Kostlan, hukum gambar/patung sebagai mainan anak-anak lebih longgar.
"Ada hal-hal yang dibolehkan untuk anak kecil tapi tidak dibolehkan untuk orang dewasa. Masalah gambar mahluk hidup atau boneka, hukumnya lebih longgar untuk anak-anak," ujarn Syaikh dalam sebuah majelis, seperti yang diunggah oleh channel YouTube, ShahihFiqih.
Syaikh pun mengutip hadits di mana Aisyah, saat masih kecil, didapati Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tengah bermain dengan bonekanya. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya.
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika melihat Aisyah yang saat itu masih kecil, Aisyah bermain dengan boneka-bonekanya, sebagian riwayat menyebutkan mainan beliau berbentuk kuda. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak melarangnya. (HR Bukhari No6130 dan Muslim No2440)," papar Syaikh.
Alasan lain, menurut Syaikh mainan anak-anak itu seperti benda yang dihinakan. "Jadi hukum gambar/boneka mahluk hidup untuk anak-anak lebih longgar. Oleh sebab itu tidak terlalu ketat untuk anak-anak dan lebih dilonggarkan," jelasnya.
(ACF)