Apa yang Harus Dilakukan ketika Lupa Salat?

N Zaid - Salat 21/08/2022
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan, kecuali beberapa hal yang bisa membuat seseorang lepas darinya berdasarkan petunjuk syariat. Lima kategori orang yang dibebaskan darinya perintah salat adalah: Bukan beragama islam, tidak berakal sehat, belum baligh, sedang haid atau nifas, belum menerima syiar Islam.

Di luar itu, salat tidak bisa ditinggalkan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika sedang sakit. Namun, ada keringanan-keringanan yang Allah berikan dalam kondisi sakit, safar dan perang seperti dari cara salatnya, atau waktu dikerjakannya dan jumlah rakaatnya.

Namun bagaimana bila tidak sengaja meninggalkan salat karena terlupa? Seseorang yang meninggalkan salat karena lupa wajib melaksanakannya setelah ia mengingat.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu, ia mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Barang siapa lupa satu salat, maka ia wajib salat (mengqhadha'nya) setelah ia mengingatnya. Tidak ada kifarat (penebus dosa) dari salat tersebut selain hal itu, (yakni mengqadha'nya setelah ingat).(Sunan Abi Dawud (1/442, asy -syaamilah)

Dikutip dari  buku Bayar Hutang dalam Masalah Ibadah karya Abu Muhammad Ibnu Shalih b Hasbullah penjelasan hadits itu adalah:

Pertama: Wajib mengqadha shalat disebabkan luput karena tertidur atau lupa. Itulah makna redaksional dari hadits ini, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Kedua, lafazh hadits mengarah pada perintah untuk mengqadha salat setelah ia ingat. Hal ini karena Rasulullah ﷺ menjadikan "ingatnya seseorang kepada salat yang ia tinggalkan" sebagai waktu pelaksanaan salat (qadha) yang diperintahkan. Maka perintah qadha ini  tergantung kepada ingatnya seseorang akan salat yang ia tinggalkan tersebut. 

Lalu para ulama berbeda pendapat, apakah qadha tersebut wajib dilakukan segera atau tidak. Sebagian penulis madzhab asy-syafi'i menjelaskan bahwa: di anjurkan untuk segera melaksanakan qadha salat yang tertinggal karena tertidur atau lupa tersebut begitu ia ingat. Tetapi "bersegera" tidak wajib.

Ketiga: Hadits ini dijadikan dalil bagi ulama yang mengatakan bahwa: Apabila seseorang yang sedang melakukan suatu salat, tiba-tiba ingat kepada satu salat yang telah ia lupakan, maka ia wajib memutuskan salat yang sedang ia lakukan namun dalam hal ini ada perincian lebih lanjut. 

Keempat: Sabda Rasulullah ﷺ  dapat diartikan bahwa dalam hal ini tidak ada kifarat berupa harta - seperti pada kifarat lainnya. Kifarat meninggalkan salat karena lupa atau tidur hanya tercukupi dengan melakukan salat tersebut setelah salat. Dapat pula diartikan bahwa kifarat hal ini tidak apat digantikan dengan cara lain. Tidak seperti pada kifarat-kifarat lainnya, yang dapat diganti dengan bentuk kifarat yang lain. Dapat pula diartikan bahwa maksud beliau adalah tidak cukup dengan taubat dan istigfhar semeata, akan tetapi ia harus melakukan qadha shalatnya. 

Apabila ia lupa salah satu salat (misalnya shubuh), lalu baru teringat setelah tiba waktu Isya di malam berikutnya, akan tetapi telah salat Zhuhur, Ashar dan Maghrib apakah ia wajib mengqadha Shubuh saja atau wajib pula mengqadha Zhuhur, Ashar dan Maghrib?

Dalam hal ini Lajnah ad-Daa-imah berfatwa (no.8972) bahwa ia hanya wajib megqadha salat Shubuh saja. Ia tidak wajib mengulangi salat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib. Hal ini karena ia telah melakukan salat tersebut dalam keadaan lupa bawa sebenarnya ia berkewajiban mengqadha salat Shubuh terlebih dahulu. Lupa seperti ini diampuni Allah subhanahu wa Ta'aalaa berdasarkan firmannya"

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan." (QS Al-Baqarah:286).

Dan telah shahih bahwa Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah Ta'ala mengabulkan doa yakni doa hambaNya di surat Al-Baqarah:286) tersebut dengan berfirman: 

"Aku telah melakukannya".


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus