Wanita Pakistan Perlu Izin Suami atau Orang Tua untuk Melaksanakan Haji 2025

N Zaid - Haji 10/01/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Perempuan Pakistan akan memerlukan izin tegas dari suami atau orang tua mereka untuk melaksanakan haji, menurut pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Agama Pakistan pada hari Selasa.

Untuk tahun 2025, Arab Saudi telah mengalokasikan kuota haji sebanyak 179.210 jemaah haji ke Pakistan. Dari jumlah tersebut, 89.602 akan melaksanakan haji di bawah skema pemerintah, sedangkan sisanya akan melakukan perjalanan melalui operator tur swasta, sesuai dengan rincian kementerian.

Dokumen Kebijakan Haji 2025, yang salinannya diperoleh, menguraikan bahwa perempuan Pakistan dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi tanpa mahram, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Ideologi Islam (CII).

Secara historis, wanita Pakistan tidak diizinkan bepergian sendiri ke Arab Saudi untuk haji.

Namun, pada tahun 2021, Arab Saudi memperkenalkan perubahan besar, yang memperbolehkan perempuan untuk melakukan perjalanan haji dan umrah secara mandiri. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh para pemimpin Saudi untuk meningkatkan hak-hak perempuan di dalam kerajaan tersebut.

Selain itu, Kebijakan Haji menyatakan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam ibadah haji, dan semua jemaah haji harus menerima vaksin yang disetujui oleh otoritas kesehatan Saudi.(tii)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus