Bolehkah Memberikan Sedekah Kepada Non-Muslim?

N Zaid - Sedekah 19/12/2024
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan kebaikan universal. Salah satu bentuk kasih sayang tersebut tercermin dalam anjuran bersedekah. Namun, pertanyaan kadang timbul: Apakah boleh bersedekah kepada mereka yang non-Muslim?

Ya. Umat Islam diperbolehkan untuk memberikan sedekah sukarela kepada non-Muslim, terutama ketika mereka membutuhkan. Namun, sedekah wajib (zakat) umumnya dibatasi pada kelompok orang tertentu, yang utamanya adalah umat Islam, dengan beberapa pengecualian.

Sedekah sukarela dianjurkan bagi siapa pun yang membutuhkan, terlepas dari afiliasi agama mereka. Hal ini mencerminkan penekanan Islam pada kasih sayang dan menciptakan hubungan baik antara Muslim dan non-Muslim.

Zakat wajib, di sisi lain, mengikuti aturan khusus yang diuraikan dalam hukum Islam. Zakat umumnya diberikan kepada penerima Muslim, tetapi ada pengecualian, seperti memberikannya kepada non-Muslim yang hatinya mungkin condong ke Islam, kategori yang ditentukan dalam Al-Quran.

Allah berfirman, “Allah tidak melarang kamu dari orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari rumah-rumahmu—dari bersikap baik kepada mereka dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8)

Ayat ini menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk non-Muslim, selama mereka tidak memusuhi Islam atau melakukan tindakan permusuhan terhadap kaum Muslim. Salah satu bentuk kebaikan tersebut dapat berupa sedekah atau bantuan materi.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mencontohkan tindakan kemurahan hati terhadap non-Muslim selama hidupnya. Dia menunjukkan kebaikan dan kemurahan hati kepada tetangga, kerabat, dan orang lain tanpa memandang keyakinan mereka.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Berikanlah makanan kepada orang yang lapar, sebarkanlah salam, dan sambunglah tali silaturahmi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak membeda-bedakan latar belakang agama seseorang dalam memberikan kebaikan atau bantuan. Salah satu kisah yang masyhur adalah ketika Beliau shallallahu alaihi wa sallam memberikan bantuan kepada seorang Yahudi yang sakit. 

Mayoritas ulama pun sepakat bahwa memberikan sedekah kepada non-Muslim diperbolehkan, terutama dalam konteks sedekah sunnah (bukan zakat wajib). Imam Nawawi dalam "Al-Majmu'" menyatakan bahwa memberikan sedekah kepada non-Muslim, terutama mereka yang membutuhkan, adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam.

Ibn Qudamah dalam kitab "Al-Mughni" juga menjelaskan bahwa memberikan sedekah sunnah kepada non-Muslim diperbolehkan untuk menjaga hubungan baik dan menunjukkan sisi rahmat Islam kepada mereka.

Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat ulama, jelas bahwa memberikan sedekah kepada non-Muslim diperbolehkan selama dalam konteks kebaikan dan menjaga hubungan baik. Islam mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang dermawan dan peduli, tanpa membedakan latar belakang agama. Dengan demikian, sedekah kepada non-Muslim bukan hanya dibolehkan, tetapi juga dapat menjadi sarana memperkenalkan nilai-nilai luhur Islam kepada dunia.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus