Wanita Uighur Dihukum 17 Tahun Penjara di Xinjiang Karena Mengajarkan Al-Quran

N Zaid - Diskriminasi Islam 15/01/2025
Ilustrasi. Foto: Ist
Ilustrasi. Foto: Ist

Oase.id - Seorang wanita Uighur berusia 49 tahun, Seylihan Rozi, dilaporkan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara di Xinjiang. Penyebabnya, ia memberikan pelajaran agama kepada kedua putranya dan seorang tetangga.

Pihak berwenang menduga bahwa Rozi terlibat dalam "kegiatan keagamaan bawah tanah yang ilegal" dengan mengajarkan ayat-ayat Al-Qur'an yang digunakan dalam doa-doa harian umat Islam, menurut laporan Radio Free Asia (RFA) pada hari Jumat. Seorang petugas polisi dari desa Saybagh, tempat kasus tersebut ditangani, membenarkan hukuman tersebut tetapi menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang pemenjaraannya. 

Seorang anggota staf dari Komite Partai Kotapraja Bulaqsu di daerah Konasheher, prefektur Kashgar, mencatat bahwa Rozi, seorang penduduk desa Saybagh, didakwa dengan "kegiatan keagamaan ilegal".

Pihak berwenang Tiongkok semakin gencar menargetkan warga Uighur di Xinjiang. Laporan dari dokumen pemerintah yang bocor, organisasi hak asasi manusia, dan mantan tahanan menunjukkan bahwa tindakan keagamaan seperti berdoa, menumbuhkan jenggot, atau menghadiri masjid telah dikriminalisasi berdasarkan kebijakan yang dibingkai sebagai upaya memerangi separatisme, terorisme, dan ekstremisme.

Putra-putra Rozi juga dihukum terkait dengan pelajaran yang diberikannya. Petugas polisi Saybagh menyatakan bahwa mereka dijatuhi hukuman penjara tujuh dan sepuluh tahun karena berpartisipasi dalam apa yang oleh pihak berwenang disebut sebagai "pendidikan agama ilegal".

Pejabat lain yang terlibat dalam kasus Rozi mengungkapkan bahwa hukuman 17 tahun yang dijatuhkan kepadanya bermula dari mengajarkan praktik keagamaan kepada tetangganya, Yakup Hidayet, selain kepada putra-putranya. Hidayet dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Bukti dari Arsip Kepolisian Xinjiang, kumpulan catatan rahasia yang diterbitkan pada tahun 2022 oleh Yayasan Peringatan Korban Komunisme, menguatkan hukuman yang dijatuhkan kepada putra-putra Rozi, Sattar Kadir dan Yusuf Ahmed Kadir. Arsip tersebut mengonfirmasi bahwa kedua putra tersebut menerima "pendidikan agama ilegal" antara tahun 2004 dan 2008, dan bahwa Rozi memberikan pelajaran serupa kepada Hidayet selama tiga hari pada bulan Juni 2006.

Meskipun arsip tersebut menyebutkan penangkapan Rozi, rincian hukumannya tidak disertakan.(agencies)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus