Soal Berhubungan Intim saat Umrah atau Haji

N Zaid - Haji 25/07/2022
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Saat ibadah haji atau umrah, terdapat sejumlah pantangan berdasarkan syariat. Sejumlah larangan itu diberlakukan setelah seseorang berihram.

Ihram merupakan kondisi seseorang sudah berniat melakukan manasik haji/umrah. Larangan itu tak berlaku lagi, setelah seseorang yang berhaji/berumrah melewati masa tahallul.

Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan dalam haji dan umrah. Maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram.

Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.

Tahallul ini terjadi setelah rangkaian prosesi umrah/haji telah selesai. 

Apa saja larangannya? Setelah berihram, seperti yang telah ditentukan dalam syariat, seseorang tidak boleh lagi. 

1. Mencukur rambut di seluruh badan
2. Menggunting kuku
3. Menutup kepala dan menutup wajah kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya
4. Menggunakan pakaian berjahit
5. Menggunakan wewangian
6 Memburuh hewan darat yang halal dimakan. Ini bukan termasuk hewan ternak dan tangkapan dari air. Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (contoh kalajengking, tikus) dan hewan yang mengamuk tidak termasuk.
7. Melakukan khitbah dan akad nikah
8. Hubungan intim
9. Mencumbui istri di selain kemaluan.

Bagi jemaah yang membawa pasangan, tentu dua larangan terakhir boleh jadi cukup berat. Namun, seperti yang sudah dijelaskan, larangan-larangan tersebut tidak berlaku lagi setelah tahallul.

Dikutip dari Islamqa.info Ulama Lajnah Daimah berkata:

“Jika seorang suami telah mensetubuhi istrinya setelah bertahallul di antara umrah dan haji, maksudnya setelah menyelesaikan amaliyah umrah dan belum berihram untuk haji maka tidak apa-apa”. (Fatawa Lajnah Daimah: 11/187)

Bagaimana bila hubungan intim dilakukan setelah berihram dan sebelum tahallul?

Ibadah haji akan batal jika jima atau hubungan intim dilakukan sebelum tahallul awwal atau sebelum melempar jumrah Aqobah. Namun, ibadahnya wajib disempurnakan dan wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di Tanah Suci. 

Bila tidak mampu, maka diganti dengan kewajiban berpuasa selama 10 hari. Rinciannya yaitu tiga hari saat masa haji, dan sisanya ketika sudah kembali ke rumah.

Hubungan intim tidak membatalkan hajinya, jika dilakukan setelah tahallul awwal. Namun pelakunya wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali kemudian thowaf ifadhoh lagi. Pelakunya juga wajib menyembelih seekor kambing.

Sementara itu jika hanya mencumbu, artinya tidak terjadi hubungan di kemaluan, terdapat dua keadaan. Bila sampai keluar air mani, maka dendanya menyembelih seekor unta, jika tidak keluar air mani maka wajib memotong kambing. Haji pun tidak batal. (Taisirul Fiqh, 358-359).
 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus