Apakah Janin dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Octri Amelia Suryani - Zakat Zakat Fitrah Ramadhan Idulfitri 01/05/2022
Ilustrasi Janin (geralt_Pixabay)
Ilustrasi Janin (geralt_Pixabay)

Oase.id - Umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Perintah tersebut telah tertuang jelas dalam hadis riwayat Bukhari, yang berbunyi:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول اللہ ﷺ زكاة الفطر، ضاعا من تمر أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير، من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., dia berkata: Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah kepada setiap muslim, masing-masing satu sha' kurma atau satu sha' gandum (makanan pokok), baik orang merdeka maupun budak, laki-laki atau perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah ﷺ memerintahkan pembayaran zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menghadiri salat hari raya.

Menurut hadis di atas, membayar zakat fitrah tak terbatas pada laki-laki dan perempuan dewasa saja, tapi juga anak kecil termasuk bayi. Jika seorang bayi telah wajib membayar zakat fitrah, lalu bagaimana dengan janin atau bayi yang masih dalam kandungan?

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ketentuan seseorang wajib zakat adalah ketika ia menemui waktu fitri atau dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Menurut Syafiiyah, waktu fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 menit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu fitri ini tiba, dia masih hidup.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan bahwa:

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة

Artinya: Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.”

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.
 


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus