Bolehkah Pinjam Uang Untuk Berangkat Haji?

N Zaid - Haji 19/04/2023
Ilustrasi. Foto Pixabay
Ilustrasi. Foto Pixabay

Oase.id -  Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan perjalanan spiritual ke Mekah yang menuntut persiapan fisik dan keuangan, termasuk perjalanan, penginapan, dan biaya lainnya.

Beberapa Muslim mungkin merasa sulit untuk mengumpulkan dana yang diperlukan untuk haji dan mungkin mempertimbangkan untuk mengambil pinjaman untuk menyelesaikan kewajiban agama ini. Meski demikian, izin mengambil pinjaman untuk haji selalu menjadi pertanyaan. 

Apakah Dibolehkan atau Dilarang?
Jika Anda dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu tanpa penundaan, itu halal. Jika tidak, maka dilarang.
Kewenangan mengambil pinjaman untuk menunaikan ibadah haji diserahkan kepada penafsiran ulama Islam yang memiliki pandangan yang berbeda-beda. Mari berdiskusi lebih lanjut.

Haji adalah kewajiban agama, haji atau ziarah ke Makkah merupakan rukun Islam yang kelima. Wajib bagi yang berakal sehat, orang dewasa yang memiliki bekal perjalanan. Islam menganjurkan umat Islam untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup. Banyak ahli Islam memperdebatkan bahwa meminjam pinjaman untuk memenuhi kewajiban Islam ini diperbolehkan.

Pendapat
Menurut Fataawa Ibnu Baaz, 16/393, yang menyatakan, jika Anda mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu, tidak mengapa. Namun jika dikhawatirkan gajinya tidak cukup untuk membayar pinjaman, maka pinjaman haji tersebut batal.

Pastikan pelunasan pinjaman yang Anda ambil tidak mengandung Bunga (Riba) apapun, yang sangat dilarang dalam Islam.

Beberapa sarjana mungkin mempertimbangkan untuk mengambil pinjaman program haji jika seorang Muslim tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan haji dan tidak dapat membayar pengeluaran tanpa pinjaman tanpa masalah keuangan.

Akan tetapi, para ulama menganggap pinjaman haji haram jika di dalamnya terdapat bunga (riba) yang diharamkan oleh Islam.

Selain itu, menurut para ulama mengambil hutang untuk kegiatan keagamaan, seperti haji, tidak dapat diterima karena haji bukan kewajiban tetapi hanya wajib bagi umat Islam yang sehat secara fisik dan finansial untuk melakukan ritual.

Alternatif yang Harus Anda Pertimbangkan
Haji adalah impian setiap Muslim, dan mereka berusaha keras untuk melakukan tugas wajib ini, tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena kurangnya stabilitas keuangan. Dengan demikian jika Anda ingin menunaikan ibadah haji, salah satu caranya adalah dengan mempertimbangkan untuk menabung terlebih dahulu.

Anda dapat melakukannya dengan menyisihkan sebagian kecil dari pendapatan bulanan Anda. Ini akan membantu Anda dalam meningkatkan keuangan yang diperlukan untuk haji tanpa mengambil hutang.

Intinya:

Utang adalah legal dalam Islam, Islam mengakui pinjam meminjam, dan meminjam untuk tujuan yang dapat dibenarkan tidak dilarang. Umat Islam dapat meminjam untuk berbagai tujuan, termasuk kebutuhan agama, selama pinjaman tersebut berasal dari sumber yang halal (halal) dan dilunasi dalam waktu.

Haji adalah impian setiap Muslim, dan mereka berusaha keras untuk melakukan itu Apakah dapat diterima dalam Islam untuk mengambil pinjaman untuk melakukan haji adalah topik yang kompleks di mana para ulama memberikan pendapat yang berbeda.

Beberapa orang berpikir ini diperbolehkan karena kewajiban agama dan kemampuan untuk mengembalikan hutang tanpa kesulitan keuangan. Namun, yang lain merasa tidak diperbolehkan, terutama jika itu termasuk bunga sukarela atau hutang.

Oleh karena itu, sebelum membuat keputusan akhir, seseorang harus berkonsultasi dan meminta nasihat dari ulama yang berpengalaman. Ini adalah kewajiban wajib, tetapi mereka tidak dapat melakukannya karena kurangnya stabilitas keuangan. Dengan demikian jika Anda ingin menunaikan ibadah haji, salah satu caranya adalah dengan mempertimbangkan untuk menabung terlebih dahulu.

Anda dapat melakukannya dengan menyisihkan sebagian kecil dari pendapatan bulanan Anda. Ini akan membantu Anda dalam meningkatkan keuangan yang diperlukan untuk haji tanpa mengambil hutang.(tii)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus