Wajib Tahu, 2 Udzur Salat dan Penjelasannya!
Oase.id - Salat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam dan tidak boleh satu waktu pun ditinggalkan. Namun, tahukah kamu bahwa Islam ternyata memberikan keringanan dalam salat bagi mereka yang memiliki dua udzur atau halangan.
Kali ini Oase.id akan membahas apa saja udzur-udzur dalam salat. Dalam kitab Safinatun Najah karangan Syekh Salim bin Abdullah bin Sumair al-Hadrami menjelaskan sebagai berikut:
أعذار الصلاة اثنان : النوم والنسيان
Artinya: “Udzur-udzurnya salat ada dua yaitu tidur dan lupa”
Waktu salat fardhu lima waktu memiliki batas waktu yang telah ditentukan, maka dari itu Umat Islam harus melakukan salat dalam waktu tersebut. Namun, jika karena dua hal yaitu tidur dan lupa maka diizinkan salat di luar waktu.
Akan tetapi udzur ini akan dianggap, jika mememuhi syarat udzur yang berlaku maka barulah seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan salat di luar waktu yang telah ditentukan atau wajib meng-qadha salat, dan tidak berdosa.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari salat, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah salat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).
Dua Udzur Salat:
1. Tidur
Tidur yang dimaksud bukanlah tidur yang disengaja agar menghindari salat, tetapi tidur sebelum masuknya waktu salat dan sangat nyenyak sehingga seseorang tidak dapat dibangunkan oleh orang lain. Dalam kondisi ini, maka, diperbolehkan baginya untuk melakukan salat di luar waktu.
Jika seseorang tersebut terbangun masih dalam waktu salat, namun hanya memiliki waktu yang sempit tapi mampu untuk melaksanakan wudhu dan salat maka wajib hukumnya untuk segera mendirikan salat. Dalam kasus lain, jika seseorang terbangun masih dalam waktu salat tetapi hanya cukup untuk berwudhu saja dan tidak mencukupi untuk salat, maka ia tidak diwajibkan untuk salat terburu-buru. Namun ia wajib menyegerakan salat qadha di waktu salat berikutnya.
2. Lupa
Jika seseorang lupa belum mendirikan salat, maka ia wajib untuk mengqadha salat. Sebab lupa bukan dikarenakan kecerobohan ataupun aktivitas yang sia-sia seperti bermain game online, menonton film dan tidak mengerjakan perbuatan maksiat. Maka udzur lupa tersebut dimaklum dan diperbolehkan untuk salat di luar waktu dan ia tidak mendapatkan dosa.
Dalam hadis Ibnu ‘Abbas Ra, Nabi ﷺ bersabda :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045.)
Perlu diingat, saat ingin meng-qadha salat juga harus diperhatikan mana salat yang harus didahulukan. Hendaknya seseorang jika meng-qadha salat mendahului yang tertinggal baru melaksanakan salat adha-nya atau salat yang sesuai waktunya.
Itulah dua udzur salat yang harus diperhatikan, semoga kita dapat selalu mendirikan salat tepat waktu dan tanpa ada uzur, Aamiin.
(ACF)