Makan Daging Ular Dalam Islam, Halal Atau Haram?

Oase.id - Dalam Islam, sebagian besar ulama berpendapat bahwa ular haram untuk dikonsumsi, berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi, serta kaidah-kaidah fiqih. Berikut ini adalah pembahasan mengenai status hukum memakan ular menurut Islam.
Dalil dari Al-Qur'an:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum mati)..."
(QS. Al-Ma’idah: 3)
Walaupun ular tidak disebutkan secara langsung dalam ayat ini, sebagian ulama mengqiyaskan (menganalogikan) ular dengan hewan buas yang bertaring, yang disebut dalam hadits sebagai haram dimakan.
Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
Dalam beberapa hadits, Rasulullah ﷺ melarang umat Islam untuk memakan hewan buas yang bertaring. Di antara hadits tersebut adalah:
a. Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
"Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar."
(HR. Muslim No. 1934)
b. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram."
(HR. Muslim No. 1933)
Ular termasuk dalam kategori hewan yang bertaring dan berbahaya, sehingga masuk dalam larangan yang disebutkan dalam hadits ini.
Pendapat Ulama tentang Hukum Memakan Ular
Sebagian besar ulama dari mazhab yang empat sepakat bahwa ular haram dimakan berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan. Berikut adalah pandangan mereka:
Mazhab Hanafi: Ular haram dimakan karena termasuk hewan yang menjijikkan (khabaits) dan memiliki bisa yang berbahaya.
Mazhab Maliki: Memakan ular haram, karena termasuk hewan beracun dan berbahaya bagi manusia.
Mazhab Syafi’i: Mengharamkan ular karena masuk dalam kategori hewan bertaring yang berbahaya.
Mazhab Hanbali: Juga mengharamkan ular dengan alasan yang sama, yaitu karena berbisa dan termasuk hewan buas.
Namun, ada pendapat minoritas dari ulama yang membolehkan memakan ular dalam kondisi darurat jika tidak ada makanan lain yang bisa dikonsumsi.
Fatwa Ulama Kibar dan Pendapat Para Ustadz
Beberapa ulama besar di dunia Islam juga mengeluarkan fatwa bahwa memakan ular haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:
"Hewan buas yang bertaring haram dimakan, termasuk di dalamnya ular. Karena ular termasuk hewan yang membahayakan dan menimbulkan kemudaratan bagi manusia."
(Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 12/308)
Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta Mesir juga menyatakan bahwa ular adalah hewan yang najis dan haram dimakan karena berbisa dan berbahaya bagi kesehatan.
Ustadz Abdul Somad dalam kajiannya juga menyebutkan bahwa memakan ular tidak diperbolehkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori hewan bertaring yang dilarang dalam hadits.
Berdasarkan dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi ﷺ, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa ular adalah hewan yang haram dimakan karena:
- Termasuk hewan yang bertaring dan berbahaya.
- Termasuk dalam kategori khabaits (hewan yang menjijikkan dan tidak layak dikonsumsi).
- Bisa ular beracun dan membahayakan manusia.
Namun, dalam keadaan darurat (seperti kelaparan ekstrem dan tidak ada makanan lain), beberapa ulama membolehkan memakan ular untuk bertahan hidup, tetapi tetap dengan syarat bahwa racunnya sudah dinetralkan terlebih dahulu.
(ACF)