Perlukah Menepuk Pundak untuk Menjadi Makmum Orang yang Sedang Salat Sendiri?

N Zaid - Fiqih Islam 28/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Salat berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah ﷺ menekankan keutamaannya dalam banyak hadis. Di antaranya, Nabi ﷺ bersabda:

"Salat berjamaah lebih utama dibandingkan salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Keutamaan ini menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong umatnya untuk tidak hanya menjaga salat, tetapi juga melakukannya secara berjamaah di masjid, terutama bagi kaum laki-laki.

Namun, dalam kenyataannya, tidak semua orang bisa selalu ikut salat berjamaah tepat waktu. Ada yang datang terlambat ke masjid dan mendapati salat jamaah sudah selesai. Dalam kondisi seperti ini, sebagian orang memilih untuk salat sendiri (munfarid), sementara sebagian lainnya berusaha mencari teman agar tetap mendapatkan keutamaan berjamaah.

Di sinilah muncul praktik yang cukup umum di masyarakat, yaitu menepuk pundak orang yang sedang salat sendiri untuk menjadi makmum di belakangnya. Tapi, apakah hal ini disyariatkan? Bagaimana pandangan para ulama?

Menepuk pundak seseorang yang sedang salat dengan maksud bermakmum kepadanya bukanlah hal yang asing. Dalam beberapa masyarakat Muslim, ini menjadi kebiasaan. Namun, dalam kajian fikih, para ulama berbeda pendapat tentang praktik ini.

Pendapat Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah membolehkan seseorang bermakmum kepada orang yang sedang salat sendiri. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' mengatakan:

"Jika seseorang datang dan mendapati orang lain sedang salat sendirian, lalu ia bermakmum kepadanya, maka salatnya sah menurut mazhab Syafi’i." (Al-Majmu', 4/206)

Hal ini juga dikuatkan dengan hadis dari Ibnu Abbas RA:

"Aku datang ketika Nabi ﷺ sedang salat malam, lalu aku berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau menarikku ke sebelah kanannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi mengizinkan seseorang bermakmum kepada beliau saat sedang salat sendiri.

Menepuk Pundak Tidak Disyariatkan Secara Khusus
Adapun mengenai menepuk pundak, para ulama tidak menyebutnya sebagai syarat sah berjamaah. Ini lebih kepada isyarat sopan agar orang yang sedang salat tahu bahwa ada seseorang yang ingin bermakmum kepadanya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah disebutkan:

"Tidak ada dalam syariat keharusan menepuk pundak untuk bermakmum. Namun, jika itu dilakukan sebagai pemberitahuan atau isyarat sopan, maka tidak mengapa." (Fatwa no. 10795)

Dengan demikian, menepuk pundak bukanlah rukun, syarat, ataupun kewajiban. Jika seseorang datang dan langsung berdiri di belakang orang yang salat sendiri, lalu berniat bermakmum dan mengikuti gerakan imam, maka salat berjamaahnya sah meskipun tanpa menepuk pundak.

Adab dalam Berjamaah
Menepuk pundak juga dipandang sebagai bentuk adab agar orang yang sedang salat mengetahui kehadiran makmum dan bisa sedikit mengeraskan bacaannya, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika salat menjadi imam.

Dalam buku Fiqhus Shalat karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dijelaskan bahwa imam dalam salat jahriah disunnahkan mengeraskan bacaannya agar makmum dapat mengikuti. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi, Shahih Bukhari dan Muslim, Fatawa Islamweb No. 10795 Fiqhus Shalat, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus