Bolehkah Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim?

N Zaid - Kekerasan seksual 09/04/2024
Ilustrasi. Pixabay
Ilustrasi. Pixabay

Oase.id - Azl adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina saat berhubungan intim. Dalam konteks hukum Islam, azl sering kali dibahas dalam konteks kontrasepsi atau menghindari kehamilan. Beberapa ulama mengizinkan praktik azl dalam kondisi tertentu, tetapi ada perbedaan pendapat di antara mereka mengenai kebolehan dan batasan penggunaannya. 

Syaikh Utsman Al-Khamis, berpendapat azl tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan istri.

Dia memaparkan, anak itu adalah hak suami dan istri, oleh karena itu tidak boleh melakukan azl kecuali dengan izin istri. Jika istrinya mau maka tak mengapa melakukan azl.

"Contoh lain seperti wanita minum obat agar tidak hamil di belakang suaminya (tanpa sepengetahuan suami), ini tidak boleh," kata Syaikh Utsman. 

Mengenai azl terdapat sejumlah hadits, di antaranya:
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir, ia menuturkan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Kedua, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari juga dari Jabir, ia mengatakan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan (ayat-ayat) al-Qur-an (masih) turun.”

Ketiga, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengatakan: ‘Aku mempunyai sahaya wanita, dan aku biasa melakukan ‘azl darinya, sedangkan aku menginginkan sesuatu seperti yang diinginkan laki-laki. Kaum Yahudi mengklaim bahwa ‘azl adalah penguburan kecil terhadap bayi hidup-hidup.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Kaum Yahudi berdusta. Seandainya Allah berkehendak untuk menciptakannya, maka tidak mampu menolaknya.’”

Keempat, hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahiihnya dari Jabir bahwa seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya mengatakan, “Aku mempunyai sahaya wanita, dia pelayan kami dan yang menyirami pohon kurma kami. Aku biasa menggaulinya, dan aku tidak suka jika dia hamil.” Maka, beliau menjawab: “Ber-’azllah darinya, jika engkau suka. Sebab, akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.” Orang ini pun melakukannya. Beberapa waktu kemudian, dia datang kepada beliau seraya mengata-kan: “Sahaya wanitaku telah hamil.” Beliau mengatakan: “Aku telah mengabarkan kepadamu bahwa akan datang kepadanya apa yang telah ditentukan baginya.”

Kelima, Muslim meriwayatkan dari Jabir, dia mengatakan: “Kami ber’azl pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu hal itu sampai (terdengar) kepada Nabi Allah n, dan beliau tidak melarang kami.”

Yang terbaik adalah tidak melakukannya.
Benar, dalam hadits-hadits yang terdahulu terkesan bahwa ‘azl dibolehkan, tetapi di sana terdapat hadits-hadits lainnya yang menunjukkan bahwa tidak ber’azl adalah lebih baik, di antaranya:

Pertama, menyelisihi perintah beliau yang tegas agar memperbanyak anak dan keturunan, sebagaimana dalam sabdanya:

Nikahilah wanita yang belas kasih dan subur (banyak anak), sebab aku akan membangga-banggakan jumlah kalian pada umat-umat lainnya.”

Kedua, jika sekiranya wanita tidak mengizinkan hal itu, maka hal ini memberikan kerugian padanya, yaitu tidak mendapatkan kenikmatan pada saat bersenggama.

Ketiga, jika dia ber’azl karena takut mengandung, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan hal itu sebagai penguburan tesembunyi terhadap bayi).Al-Baihaqi mengatakan: “Larangan ini bersifat tanzih (makruh).”

Tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits Abu Sa’id terdahulu. Al-Hafizh telah mengkompromikan kedua hadits tersebut dalam al-Fat-h dengan pernyataannya: “Para ulama telah mengkompromikan antara pendustaan terhadap kaum Yahudi dalam pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ dengan penetapan adanya ‘Penguburan tersembunyi terhadap bayi’ dalam hadits Judzamah. Yaitu, bahwa pernyataan mereka: ‘Penguburan kecil bayi hidup-hidup’ mengandung arti bahwa itu adalah penguburan bayi hidup-hidup secara nyata, tetapi itu kecil bila dibandingkan dengan mengubur bayi setelah dilahirkan dalam keadaan hidup. Ini tidak bertentangan dengan sabda beliau:

إِنَّ الْعَزْلَ وَأْدٌ خَفِيٌّ.

“Sesungguhnya ‘azl adalah penguburan bayi secara tersembunyi.”

Sebab, hadits ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak dalam hukum zhahir pada asalnya. Oleh karenanya tidak berlaku ketetapan hukum atasnya, tetapi hanya dinilai sebagai penguburan hidup-hidup dari aspek kesamaan keduanya dalam hal memutuskan kelahiran.

Keempat, apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri, ia mengatakan: “Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab:

“Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat melainkan dia tetap ada.”

Mengenai syarah hadits ini, al-Hafizh berkata dalam al-Fat-h: “Riwayat Mujahid berikut ini dalam kitab at-Tauhiid disampaikan secara mu’allaq, tetapi disambungkan oleh Muslim dan selainnya, tentang disebutkannya ‘azl kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: ‘Mengapa salah seorang dari kalian melakukan demikian?’ Beliau tidak menyatakan: ‘Jangan lakukan demikian.’ Ini mengisyaratkan bahwa beliau tidak melarang secara tegas kepada mereka, tetapi hanya mengisyaratkan bahwa yang terbaik adalah tidak melakukannya. Karena ‘azl dilakukan hanyalah karena khawatir memperoleh anak, padahal perbuatan ini tidak ada gunanya. Karena jika Allah telah menciptakan anak, maka ‘azl tidak dapat menghalanginya. Adakalanya ‘air’ lebih dulu masuk dan tidak disadari oleh orang yang melakukan ‘azl, sehingga terbentuklah segumpal darah lalu menjadi janin.(almanhaj,sahihfiqih)


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus