Kapan Batas Waktu Terakhir Menyembelih Hewan Qurban?
Oase.id - Penyembelihan hewan qurban merupakan bagian utama dari ibadah qurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Namun, sering muncul pertanyaan: kapan batas waktu terakhir untuk menyembelih hewan qurban? Apakah hanya pada hari Iduladha (10 Dzulhijjah), atau masih diperbolehkan hingga hari-hari tasyrik berikutnya?
Dalil-Dalil dari Hadits
Dalam banyak hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan waktu penyembelihan qurban:
“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih. Maka barangsiapa yang melakukan seperti itu, sungguh dia telah sesuai dengan sunnah kami.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Iduladha.
Adapun waktu akhirnya, Rasulullah SAW bersabda:
“Seluruh hari-hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”
(HR. Ahmad dan Baihaqi – dinilai hasan oleh Al-Albani)
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, waktu penyembelihan qurban berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Pendapat Ulama
Mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa waktu penyembelihan qurban dimulai setelah shalat Iduladha pada 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Pendapat ini dianggap paling kuat karena didasarkan pada hadits yang menyebutkan bahwa hari-hari tasyrik adalah waktu menyembelih.
Sedangkan ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan hingga 12 Dzulhijjah, sehingga menurut mereka batas akhirnya adalah dua hari setelah Iduladha.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa qurban boleh dilakukan sampai tanggal 13 Dzulhijjah, dan tidak sah jika dilakukan setelah itu.
Ustadz Firanda Andirja juga menegaskan bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Id dan berakhir saat terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah.
"Ada pun waktu penyembelihan batas waktunya, pendapat yang lebih kuat, yaitu sebelum terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah, hari tasyrik. Sebelum matahari tenggelam kita masih boleh menyembelih. Sebagian berpendapat (batas waktu) tanggal 12. Tapi intinya, pendapat yang lebih kuat kita masih boleh menyembelih, yang terpenting sebelum terbenam matahari di tanggal 13 Dzulhijjah," kata Ustadz Firanda.
(ACF)