Bacaan Niat Fidyah Bagi Orang Tua Renta dan yang Sakit Keras

Siti Mahmudah - Fidyah 10/05/2023
zakat fitrah (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)
zakat fitrah (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Oase.id - Fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta dan pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat, sehingga disyaratkan melakukan niat didalamnya.

Fidyah diambil dari kata "fadaa" yang memiliki arti "mengganti" atau "menebus". Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Allah Swt telah menjelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam Fatawa al-Ramli, Imam Muhammad al-Ramli menceritakan, suatu ketika Imam Ramli ditanya, apakah orang tua renta yang lemah berpuasa dan mengeluarkan fidyah wajib niat atau tidak?

Baca: Begini Cara Membalas Ucapan Jazaakallahu khairan

Kemudian, Imam Ramli menjawab, orang tua renta tersebut wajib membaca niat fidyah, sebab fidyah adalah ibadah harta seperti zakat dan kafarat, maka niatkanlah mengeluarkan fidyah karena tidak berpuasa Ramadan. 

Lantas, apa niat yang harus dibaca orang tua renta dan mereka yang sakit keras saat melakukan fidyah?

Berikut Oase.id meringkas niat fidyah untuk orang tua renta dan yang tengah sakit keras.

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata li ifthoori shoumi romadhloona fardhol lillaahi ta’aalaa”.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah.”

Selain orang tua dan orang-orang yang tengah sakit keras, ada beberapa golongan lain yang juga diwajibkan membayar fidyah, yaitu ibu hamil atau menyusui, orang meninggal, orang yang mengakhirkan qadha puasa.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus