Aturan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Jakarta Berlaku Juli 2020
Oase.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memberlakukan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 142 tahun 2019, tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (reusable). Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
"Efektif akan berlaku enam bulan setelah itu (pengesahan Peraturan Gubernur) yaitu tanggal 1 Juli 2020," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Cempaka Putih Timur, sebagaimana dilansir dari Medcom.id, Jumat 21 Februari 2020.
Andono menyebut Pergub nomor 142 tahun 2019 itu disahkan Desember 2019 dan telah disosialisasikan ke pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar rakyat.
Pemprov DKI telah bertemu 55 dari 83 pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta, serta berkoordinasi dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat.
"Kemudian di pasar swalayan sudah kita lakukan road show untuk menyosialisasikan," imbuh dia.
Setelah disahkan Desember tahun lalu, beberapa kasir di pasar swalayan mulai menerapkan Pergub itu dengan menawarkan kantong belanja ramah lingkungan pada konsumen.
(FER)