Hukum Memanjangkan Kuku untuk Hiasan Menurut Islam

N Zaid - Amalan 24/08/2025
Hukum memotong kuku dalam Islam. ilustrasi. Foto: Pixabay
Hukum memotong kuku dalam Islam. ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Kuku sering dianggap sebagai bagian tubuh yang bisa menjadi penunjang penampilan, terutama bagi sebagian wanita yang sengaja memanjangkannya untuk hiasan. Namun, dalam Islam, persoalan ini bukan sekadar soal estetika, melainkan juga terkait dengan fitrah, kebersihan, dan ketaatan pada sunnah Rasulullah ﷺ. Banyak hadits yang secara jelas menjelaskan tentang anjuran memotong kuku, bahkan menetapkan batas waktu maksimal agar kuku tidak dibiarkan panjang. 

Artikel ini akan mengulas penjelasan Profesor di Departemen Fikih (FIQH) di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan beserta dalil-dalil dari hadits shahih dan pandangan ulama tentang hukum memanjangkan kuku untuk tujuan berhias.

Penegasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan

Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan menyatakan bahwa memanjangkan kuku melebihi batas waktu yang ditetapkan Rasulullah ﷺ bukanlah tindakan yang dibenarkan. Beliau menjelaskan melalui hadits dari HR. Muslim (Nomor 258) bahwa:

“...dan aku tidak memperbolehkan kuku tumbuh lebih dari 40 hari.”
(HR. Muslim No 258)

Selain itu, Rasulullah ﷺ menyebutkan:
“Memotong kuku merupakan salah satu ciri fitrah.”
(HR. Bukhari No 5889)

Oleh karena itu, memanjangkan kuku hanya untuk tujuan berhias dianggap bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ. 

Dalil-dalil Pendukung dari Sumber Sunnah & Ulama
Lima Perkara Fitrah — Anjuran Memotong Kuku

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat), mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”
(HR. Bukhari No 5889; Muslim No 257/258)

Ini menunjukkan bahwa memotong kuku bukan hanya anjuran, tetapi bagian dari fitrah—perilaku alami yang dianjurkan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

Batas Waktu Maksimal 40 Hari

Anas bin Malik berkata:

“Rasulullah ﷺ memberi kami batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim No 258)


Artinya, paling lama kuku boleh dibiarkan tanpa dipotong hanyalah 40 hari—jika melebihi, maka sunnah diabaikan.

Penekanan Pada Kebersihan dan Kesehatan

Kebersihan termasuk nilai penting dalam Islam. Kuku panjang dapat menyimpan kotoran atau bakteri yang sulit dijangkau, sehingga dapat mengganggu kesucian, wudhu, bahkan kesehatan. Beberapa ulama menyebutkan bahwa kuku panjang bisa menyerupai binatang yang berperilaku tidak higienis. 

Pandangan Ulama Mengenai Memanjangkan Kuku

Mayoritas ulama memandang makruh (tidak disukai) jika kuku sengaja dipelihara untuk tujuan estetika, bahkan ada yang menyatakannya haram jika dibiarkan lebih dari 40 hari. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menegaskan bahwa memanjangkan kuku adalah setidaknya makruh, bahkan menunjukkan perilaku menyerupai binatang. 
 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus