Ini Syarat Ajukan Keringanan UKT untuk Mahasiswa ITB

Medcom.id - Pendidikan 05/09/2020
 ITB/Dok.Humas
ITB/Dok.Humas

Oase.id- Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menerima sebanyak 1.513 mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri (SM) tahun akademik 2020/2021. Mahasiswa dari semua jalur masuk, baik Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan selama memenuhi persyaratan.

Salah satunya adalah dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) untuk mendapatkan UKT1 (UKT kategori terendah). "Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki kartu KIP-K dan memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K dipersilakan untuk mengajukan keringanan UKT," kata Direktur Kemahasiswaan ITB, Arief Prasetyo, dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 5 September 2020.

Sesuai Permendikbud No. 10 tahun 2020, syarat penerima KIP-K adalah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan maksimal Rp 750 ribu. "Mahasiswa pemegang KIP-K dan mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K yang telah diverifikasi oleh ITB akan diberikan Pembebasan Dana Pengembangan Institusi dan diberikan UKT1 atau UKT2," ujarnya.

Penerimaan mahasiswa baru ITB jalur mandiri 2020 diprogramkan oleh ITB sebagai program nonsubsidi. Namun, ITB secara mandiri dapat memberikan beasiswa UKT ITB kepada para calon mahasiswa baru ITB jalur penerimaan mandiri 2020.

Tapi mengingat jumlah beasiswa yang tersedia sangat terbatas, sehingga ITB pada tahun ini tidak memberikan keringanan terhadap Dana Pengembangan Institusi. Namun memberikan kesempatan untuk melakukan cicilan pembayaran UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi.

 

Berikut syarat dan mekanisme pendaftaran program tersebut:

Calon mahasiswa diwajibkan mengisi informasi mengenai data ekonomi keluarga dan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen berikut:

1). Kartu Keluarga asli

  • Kartu Keluarga harus mencantumkan nama calon mahasiswa.
  • Bila alamat tempat tinggal sebenarnya tidak sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga, calon mahasiswa dapat menyertakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW bersama dengan Kartu Keluarga.
  • Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki Kartu Keluarga, agar segera mengurus Kartu Keluarga dan wajib mengunggah dokumen tersebut paling lambat 30 September 2020.

2) Bukti Pembayaran Rekening Listrik, dengan menggunakan aplikasi PLN Mobile sesuai petunjuk pada bagian penjelasan di tautan berikut ini. https://usm.itb.ac.id/pln_mobile.pdf

3) Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi terakhir yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja, atau yang dikeluarkan oleh pemberi pekerjaan/RT/RW dengan menggunakan format yang disediakan ITB di tautan berikut ini: https://usm.itb.ac.id/Keterangan_Pendapatan.pdf

4) Dokumen Informasi Tempat Tinggal dengan alamat sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, berupa SALAH SATU dari pilihan dokumen berikut:

  • Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru yang mencantumkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau
  • Perjanjian/Kuitansi Pembayaran Kontrak/Sewa tempat tinggal, atau
  • Surat Keterangan Rumah Dinas dari instansi terkait, atau
  • Surat Keterangan Menumpang dari pemberi tumpangan

5) Foto tempat tinggal, sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili

6) Pengajuan cicilan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali menggunakan format pada tautan berikut ini https://usm.itb.ac.id/Surat_Pernyataan_Orang_Tua_untuk_Pengajuan_Cicilan_UKT_ITB.pdf

7) Khusus bagi yang mengajukan beasiswa KIP-K atau mahasiswa yang memenuhi syarat penerima KIP-K selain syarat di atas, maka Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bila ada.

  • Jika calon mahasiswa sudah memiliki KIP-K KIP, KJP, KKS, SKTM, maka dapat menggunggah kartu/surat keterangan tersebut. Finalisasi dokumen pendaftaran ulang tersebut wajib dilakukan paling lambat 4 September 2020 pukul 23:59 WIB agar proses verifikasi oleh panitia dapat dilakukan
  • Jika dokumen persyaratan di atas belum lengkap, maka dokumen persyaratan akan masih dapat diunggah hingga 10 September 2020 pukul 23:59 WIB, namun finalisasi tetap harus dilakukan sesuai jadwal. Pengunggahan kekurangan persyaratan akan dapat dilakukan setelah panitia melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan kekurangan dokumen yang dibutuhkan.

Sedangkan pengumumannya akan dilakukan pada 16 September 2020. Informasi selengkapnya dapat lihat di tautan berikut: https://usm.itb.ac.id/itb_versi1/9-event-berita/104-beasiswa-kip-k-dan-beasiswa-ukt-bagi-mahasiswa-baru-jalur-seleksi-mandiri.


(FER)
TAGs:
Posted by Fera Rahmatun Nazilah