Alasan Dilarang Mendirikan Salat pada Lima Waktu Ini
Oase.id - Salat adalah ibadah utama bagi setiap umat Islam. Seperti diketahui bahwa salat merupakan rukun Islam yang kedua. Sehingga, paling ditekankan setelah dua kalimat syahadat.
Perintah kepada umat Islam untuk mengerjakan salat termaktub dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya pada QS. Hud ayat 114.
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ
Artinya: "Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat." (QS. Hud: 114)
Selain bernilai ibadah, salat merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap muslim diperbolehkan melakukan salat kapan pun dan di mana pun. Hal tersebut sebagai sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Alam ini.
Namun demikian, di dalam fikih Islam ditentukan adanya beberapa waktu yang tidak diperbolehkan seseorang melakukan salat di dalamnya. Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab yang berjudul Kasyifatus Saja menjelaskan kelima waktu tersebut:
1. Ketika terbitnya matahari
Waktu yang diharamkan melaksanakan salat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Setiap muslim tidak diperbolehkan melakukan salat dalam rentang waktu tersebut. Namun, bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak, maka sah melakukan salat secara mutlak.
2. Ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jumat
Waktu istiwa adalah waktu yang menunjukkan posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini, maka diharamkan mendirikan salat.
Waktu istiwa sangat sebentar sekali. Bahkan, hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir. Namun demikian, keharaman melakukan salat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jumat. Dalam artian bahwa yang dilakukan pada hari Jumat dan bertepatan dengan waktu istiwa diperbolehkan. Salatnya tetap sah.
3. Ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam
Diharamkannya mendirikan salat di waktu ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah ﷺ melarang kita salat dan mengubur jenazah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahari condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”
4. Setelah melakukan salat subuh sampai dengan terbitnya matahari
Keharaman salat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan salat subuh secara adaan (pada waktunya). Adapun orang yang melakukan salat subuh secara qadlaan pada waktu salat subuh, maka diperbolehkan melakukan salat lain (sunah) setelahnya.
5. Setelah melakukan salat asar sampai dengan tenggelamnya matahari
Diharamkan juga melakukan salat bagi orang yang telah melakukan salat asar secara adaan (pada waktunya). Namun, apabila melakukan salat asar qadla sebagai pengganti salat asar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan salat lain setelahnya.
Keharaman melakukan salat setelah melakukan salat asar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya: “Tak ada salat setelah salat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada salat setelah salat asar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari)
Perlu digarisbawahi bahwa menurut Jumhur Ulama, larangan untuk salat pada kelima waktu tersebut hanya berlaku bagi orang yang ingin melakukan salat sunah mutlak saja. Apabila memiliki kepentingan atau alasan tertentu seperti mensholati jenazah, maka itu tidak termasuk larangan di dalamnya.
(ACF)