Hukum Menonton Anime Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Siti Mahmudah - Hukum Islam Hukum Menonton Anime 31/05/2022
Ilustrasi: vinsky2002_Pixabay
Ilustrasi: vinsky2002_Pixabay

Oase.id - Sering kali anak muda menghabiskan waktunya untuk menonton film anime. Anime merupakan film kartun yang genrenya beragam dan sering dikonotasikan film kartun yang berasal dari Jepang. Lantas, bagaimana hukum menonton anime?

Dalam kaidah fikih, asal dari suatu perkara itu diperbolehkan atau Al-Ashlu fil asyaa al-ibaahah.

“Hukum menonton anime pada mulanya adalah mubah, boleh.” 

BACA: Hukum Membaca Doa Qunut dalam Salat Subuh Beserta Doa Penggantinya

Karena poros tersebut berputar sesuai illat-nya (Al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman), maka bisa jadi menonton anime ini berstatus hukum yang lain, tergantung dari apa yang ditonton.

Apabila genre anime tidak ada unsur seksual (negatif), maka diperbolehkan. Namun, apabila animenya menayangkan hal-hal yang tidak patut ditiru, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Sebab dalam kaidah fikih “Lil wasa’il hukm al-maqasid” atau status hukumnya media atau perantara itu tergantung tujuannya. 

Anime di sini hanyalah sebatas media yang status hukumnya diselaraskan dengan tujuan. 

Ada permasalahan ciamik yang dilansir bincangsyariah.com dalam Bulghah Al-Thullab fi Talkhish Fatawi Masyayih Al-Anjab yang ditulis oleh KH. Thaifur Ali, bahwa:

“Tidaklah benar pendapat yang menganggap bahwasannya menggunakan televisi hukumnya haram, dengan alasan yang ditayangkan oleh televisi itu berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita yang tidak senonoh. Sebab tayangan-tayangan tersebut tidak serta merta menjadikan televisi hukumnya haram lidzatihi (memang materinya dihukumi haram pada asalnya), karena tayangan-tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya ‘aridhi (faktor eksternal)."

BACA JUGA: Mengambil Kembali Pemberian Kita, Bagaimana Hukumnya?

"Pendapat yang bijak adalah pendapat yang beranggapan bahwa televisi hanyalah media visualisasi saja, benda ini merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik perkara yang diperbolehkan atau tidak. Hal ini sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bosan dikatakan bahwa televisi adalah sebuah alat malahi (alat yang berpotensi melalaikan diri dari Allah), karena yang dimaksud alat malahi adalah suatu barang yang memang sejak awal dibuat untuk tujuan malahi. Begitu juga melihat gambar wanita pada kaca tidak dihukumi haram selama tidak menimbulkan fitnah.” (Bulghah Al-Thullab fi Talkhish Fatawi Masyayih Al-Anjab yang ditulis  KH. Thaifur Ali)

Konsklusinya, bahwa hukum menonton film anime menurut Islam adalah tergantung situasi, kondisi dan tujuan. Apabila diniati untuk menghindari maksiat, maka hukumnya diperbolehkan dan bernilai pahala. Namun sebaliknya, apabila bertujuan untuk maksiat, maka diharamkan. Selain itu alangkah baiknya tidak menonton secara berjam-jam, sebab akan membuang-buang waktu (secukupnya saja).


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus